Wanita Pemilik Sabu dan Ekstasi akhirnya Dituntut 9 tahun
Selasa, 15 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah kemarin JPU menunda membacakan tuntutan karena adanya kesalahan penulisan. Akhirnya, Selasa (15/10/2019) Vidiana Sulastri, ibu rumah tangga paruh baya berumur 39 Tahun, ini oleh JPU Kejari Badung dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH mewakili Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan,SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH menilai terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, subsider empat bulan penjara," sebut JPU di ruang sidang Candra, PN Denpasar.
Melalui kuasa hukum terdakwa dari Pusbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. "Total selurihnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem ditempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi.
Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama Badra. Adapun 29 (dua puluh sembilan) plastik klip yg masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra.
"Saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu dan ekstasi tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan shabu dan ekstasi oleh seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Badra (DPO)," sebut Jaksa. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025