Kutipan dan Angka Beda, JPU Kejari Badung Batal Bacakan Tuntutan
Senin, 14 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Vidiana Sulastri, ibu rumah tangga paruh baya berumur 39 Tahun, ini terpaksa dikembalikan ke sel tahanan setelah lama menunggu giliran menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Denpasar, Senin (14/10/2019).
Sialnya setelah dihadapkan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH justru isi tuntutan yang dibuat pihak JPU I Nyoman Triarta Kurniawan,SH, terjadi salah penulisan.
Saat itu Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH yang mewakili dan membacakan isi tuntutan telah sampai pada pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Namun begitu menyatakan tuntutan hukuman yang diajukan, Jaksa Agus langsung terhenti.
"Maaf yang mulia, untuk agenda tuntutan terhadap terdakwa mohon ditunda. Ini isi tulisan tuntutan dan angka yang dimohonkan berbeda. Karena saya sebagai jaksa pengganti tidak berani memutuskan," kata Jaksa Agus di hadapan Majelis hakim.
Ternyata dalam isi tuntutan tertulis hukuman selama sebelas tahun penjara. Sedangkan dalam bentuk angka tertera 10 tahun penjara. Atas kesalahan tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk menunda.
Untuk diketahui terdakwa yang tinggal di Kedonganan, Kuta Selatan ini diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu, dan beberapa butir ekstasi.
Pada dakwaan, JPU Kejari Badung menjerat wanita ini Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
Terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4/2019) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. "Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem ditempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi.
Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama BADRA .
Bahwa adapun 29 (dua puluh sembilan) plastik klip yg masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra.
Bahwa pada saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu dan ekstasi tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan shabu dan ekstasi oleh seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Badra (DPO). (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025