Ngaku Dijebak Teman Kencan Bawa Sabu, Tedi Divonis 5 Tahun
Senin, 14 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Nuraga Tedi Purba pemuda asal Banyuwangi yang selama di Bali hanya melakukan tindak kejahatan narkotika sebagai kurir sabu, diganjar hukuman selama 5 tahun penjara di PN Dempasar.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, I Gede Ginarsa,SH.MH di ruang Candra Senin (14/10), terdakwa diputus bersalah memiliki serta menyimpan dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
"Mengadili terdakwa bersalah menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," putus Hakim Ginarsa.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada pria 25 tahun ini sebesar Rp800 juta subsider hanya 1 bulan penjara. Putusan hakim oleh GA Surya Yunita,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung diterima, dimana sebelumnya menuntut pidana selama penjara 6 tahun, denda Rp800 juta dengm subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa yang menerima putusan hakim, dalam dakwaan diamankan oleh petugas dari Polresta Denpasar pada Sabtu 15 Januari 2019 pukul 18.15 Wita.
Untuk diketahui sebelum terdakwa diamankan, Polisi lebih dahulu melakukan pengamanan terhadap teman wanita terdakwa, bernama Radtya Putri Utami (terdakwa berkas terpisah) yang sudah masuk target pencarian.
"Saat itu Polisi terlebih dahulu mengamankan Radtya Putri (berkas terpisah) di Kamar kos lantai 2 di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian Kaja Denpasar Barat. Saat bersamaan terdakwa masuk Kamar kos ikut diamankan," jelas Jaksa Kejari Denpasar ini.
Terdakwa yang merasa dijebak teman wanitanya yang sesama pemakai, langsung diam saat ditanya oleh Radtya Putri (berkas terpisah). "Apa kamu bawa sabu?" Tanya Raditya Putri, tertulis dalam dakwaan.
Terdakwa yang curiga adanya dua pria di kamar kos temannya itu, langsung diam saat ditanya. Saat itu juga petugas langsung menggledah dan ditemukan ada 3 paket sabu berat bersih 2.06 gram.
Pengakuan terdakwa barang itu didapat dari Kendo (DPO) yang rencananya akan diserahkan ke Riski (DPO). Dirinya mengaku selama ini hanya jadi tukang tempel atau kurir.
"Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku sudah dua ada paket di tempel di depan gerbang perumahan Pura Sari di jalan Gunung Lumut, Denpasar," sebut Jaksa Yunita.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025