Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tergiur Uang Rp20 juta, Selundupkan Benih Lobster Trio Pegawai Air Asia Disidang

Senin, 14 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tergiur dengan uang Rp20 juta untuk dapat meloloskan penyelundupan benih lobster ke Singapura dari Bali, tiga eks pegawai maskapai Air Asia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini akhirnya didudukkan di kursi pesakitan.
 
 
Ketiga terdakwa I, Agus Purmono (24), terdakwa II, I Putu Agus Surya Astika (32), dan terdakwa III, Ali Taufiq Ikbal (31) di dakwa ikut bersekongkol dalam penyeludupan benih lobster sebanyak 17.192 ekor ke Singapura.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawa,SH dalam dakwaannya Menyebutkan bahwa tiga sekawan ini nekat melakukan menyelundupkan benih Lobster senilai Rp 2 miliar lebih.
 
"Untuk dapat meloloskan benih lobster,uang Rp20 juta yang diberikan oleh seseorang bernama Zulkarnaen alias Semsem alias Hendrik (DPO)," sebut Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sobandi,SH.MH di ruang Cakra, PN Denpasar.
 
Diuraikan Jaksa Kejari Denpasar, perbuatan ketiga terdakwa ini berawal pada 31 Agustus 2019, ketika Ali mendapat permintaan dari Zulkarnaen untuk mengirim atau memasukan benis Lobster kedalam pesawat maskapai Air Asia.
 
Ali pun menyanggupi dengan mendapat upah sebesar Rp 20 juta dan akan memasukan Lobster pada tanggal 2 Septemper 2019. Selanjutnya Ali mengajak dua rekannya Agus dan Surya melalui group whatsapp.
 
 
Mereka pun bersepakat untuk membagi peran. Ali bertugas sebagai orang yang mengambil benih Lobster dari  Zulkarnaen dan membawa ke bagian ruang penerimaan barang PT ASC Bandara Ngurah Rai.
 
Barang itu akan diserahkan kepada Agus. Selanjutnya, Agus dan Roska membawa benih lobster ke dalam maskapai yang akan diserahkan kepada seseorang penumpang dengan tujuan Singapura.
 
Pada Senin (2/9), sekitar pukul 02.00 Wita, Ali berangkat dengan mobil boks menuju parkiran toko di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali mengambil benih lobster dari tangan Zulkarnaen.
 
"Zulkarnaen memberikan sebuah tas yang didalamnya terdapat benih lobster yang dimasukkan dalam 20 kantong plastik. 20 kantong plastik ini juga dibungkus dengan sebuah paper cup," sebut Jaksa Lovi.
 
 
Dalam perjalanan menuju mobil boks, rupanya Agus ditangkap petugas bea cukai Ngura Rai. Petugas lalu mengeledah isi mobil boks dan mendapatkan 17.192 benih lobster.  Terdiri dari benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dan benih lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor.
 
“Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana di atas telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2.605.250.000,” kata Jaksa Lovi.
 
Atas perbuatannya, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan Rajungan dari wilayah RI Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(BB) 


Berita Terkini