Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Curi Handphone di Kos-kosan, Buruh Bangunan Ini Ditangkap

Minggu, 13 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Faisoli Rubianto (26) pekerjaan buruh bangunan, ditangkap angggota Reskrim Polsek Mengwi di sebuah proyek di Jalan Buana Kubu Denpasar, Kamis (10/10) jam 20.00 Wita. 
 
 
Pasalnya, dia terbukti mencuri dua buah handphone milik Muhammad Rifal Alwi (21) di dalam kamar kos korban di Banjar Binong Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (29/9) pukul 03.00 Wita.
 
Penangkapan tersangka atas laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/42/X/2019/BALI / RES BDG/SEK. MENGWI, TGL 10 OKTOBER 2019. 
 
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pukul 00.10 Wita, ia dan rekannya Maulidino Wahyu Anggoro (22) bermain game dengan mengunakan handphone Vivo miliknya. Sedangkan handphone Realmi ditaruh di atas kasur. Sekira pukul 02.00 Wita, keduanya sama sama tertidur. Kemudian pukul 05.00 Wita korban bangun melihat kedua handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Akibatnya, total kerugian mencapai Rp5, 7 juta. 
 
 
"Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek," ungkap Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (13/10).
 
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Mengwi melalui Kanit Reskrim IPTU I Wayan Sujana dan t Opsnal dipimpin oleh Panit Opsnal  IPDA I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP tim Opsnal  Polsek Mengwi  mengarah pada tersangka. Diketahui tersangka ini sempat bekerja membuat lemari di sebelah kos korban. 
 
 
Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai laporan. Barang hasil kejahatan berupa satu buah handphone vivo y95 warna hitam disimpan oleh pelaku di kamar kosnya, sedangkan satu buah handphone realme 3 warna ungu dipakai oleh pelaku. Tersangka beraksi saat korban tertidur pulas. 
 
 
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mengwi. Selain barang bukti berupa dua buah handphone, juga satu unit sepeda motor bernomor polisi P 6703 XW," jelasnya. 
 
Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BB)


Berita Terkini