Kesaksian Bos Maspion Sudutkan Sudikerta di Persidangan
Kamis, 10 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Bos Maspion Grup, Alim Markus yang pada sidang sebelumnya batal hadir. Akhirnya pada sidang yang di gelar di ruang sidang Utama Cakra, Kamis (10/10/2019) dihadapkan di muka persidangan untuk didengarkan kesaksiannya sebagai korban dan pelapor dari kasus yang menyeret I Ketut Sudikerta, mantan Wagub Bali ke meja hijau.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi,SH.MH kesaksian Alim Markus lebih banyak menyudutkan terdakwa Sudikerta dibandingkan terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Saksi korban menyatakan kenal dengan Sudikerta dan pernah bertemu beberapa kali di Bali dan Surabaya. pertemuan terkait rencana saksi membangun hotel di Balangan, Pecatu Badung 2013 lalu.
"Pak Sudikerta ngakunya sebagai pemilik tanah dan saya percaya izin segera keluar karena beliau sebagai wakil bupati saat itu di wilayah Badung," terang saksi Alim Markus.
Saksi Alim Markus mengaku kecewa lantaran mengetahui ternyata sertifikat tanah yang dibelinya itu ganda. Itu diketahui setelah saksi membayar 149 miliar lebih ke PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan yang dipimpin istri Sudikerta.
"Uang sebagian dari saya sisanya dari Bank Panin, tapi di bank sudah saya lunasi," ungkap Alim Markus.
Soal berapa besar pengajuan kredit di Bank Panin saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga ditanya berapa besar uang yang dicairkan oleh Bank Panin.
Kesaksian Alim Markus ini ditanggapi terdakwa Wayan Wakil melalui penasihat hukumnya, Agus Sujoko agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan Bank Panin, untuk konfrontir di persidangan.
Dari keterangan ini saksi Alim Markus mulai dibuat gelagapan. Dia dicecar seputar awal mula kerjasama dan hak kepemilikan tanah Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Namun Alim Markus terus mengatakan jika segala kepengurusan sudah ada tim yang menangani. "Saya hanya tahu tanah itu milik pak Sudikerta pribadi, bukan orang lain dan uang sudah dibayarkan dua kali ke PT Pecatu Bangun Gemilang," jawab saksi.
Untuk diketahui sidang yang baru dimulai pada pukul 14.15 Wita hingga pukul 18.00 Wita masih berlangsung agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. Dimana untuk saksi, hakim memutuskan untuk memanggil satu persatu dan saksi korban Alim Markus, paling pertama didengarkan kesaksiannya.
Tim jaksa dari Kejati Bali pada sidang kali ini juga memanggil saksi Sugiarto, Eska Kanasut, Ni Nyoman Sujarni, IA Mas Sukerti.
Usai di dengarkan kesaksiannya, Alim Markus di luar sidang dihadapan para wartawan mempertegas bahwa inti dari semua ini dirinya hanya mau tau kemana dibawa uang yang sudah dikeluarkan olehnya.
"Intinya uang saya larinya kemana, Itu saja yang terpenting untuk saya ketahui," ungkap Alim Markus di luar sidang. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025