Terlibat Aksi Perampokan, Cewek Rusia Dituntut Ringan
Kamis, 10 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Naira Khumaryan, wanita asal Rusia yang terlibat secara tidak langsung aksi perampokan sebuah kantor Money Changer di wilayah Kuta Selatan. Pada sidang Kamis (10/10) di PN Denpasar oleh JPU dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP dan 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Bahwa terdakwa, telah mengetahui hasil kejahatan dari perampokan money Changer. Namun mendiamkan dan turut serta berusaha menghilangkan barang bukti dari kejahatan.
"Terdakwa dengan sengaja merahasiakan keberadaan pelaku tindak kejahatan dan menyediakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan," sebut Jaksa Maya.
Di ruang sidang Tirta, Jaksa Maya dihadapan ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman dari perbuatan terdakwa. Namun tindakan terdakwa sebagai turis sudah sepantasnya turut menjaga Bali bukan justru membantu tindak kejahatan yang merusak pariwisata.
BACA JUGA : Herbal dan Detox Menjaga Kesehatan
"Memohon kepada majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidada penjara selama sembilan bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini.
Diuraikan Jaksa bahwa aksi perampokan dengan tindak kekerasan itu terjadi pada 19 Maret lalu sekitar pukul 00.20 Wita di sebuah Money Changer di Jalan Pratama kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Dimana saat itu, rekan terdakwa Maxim Bredikhin (DPO) bersama sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal ditembak Polisi) dan Georgi Zhukov serta Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju lokasi perampokan.
Dalam aksi perampokan ini, para gengster Rusia ini menyewa mobil putih di sebuah rental wilayah Kuta. Nah, dalam kasus ini peran tedakwa mencarikan sewaan mobil yang dikendarai Maxim Berdikhin (DPO).
Oleh terdakwa kelahiran Erevan, Rusia 9 April 1982 mobil tersebut disewa selama satu bulan senilai Rp3,2 juta dan saat aksi perampokan dilakukan adalah masa habis waktu sewa.
Saat itu mobil ditinggalkan di bengkel wilayah Sunset Road. Kemudian terdakwa yang tinggal di Poppies II Kuta ini bergegas dengan ojek online mengambil mobil. Saat itu pemilik Paspor 530718812 mendapati mobil dalam kondisi kaca pecah pada bagian tengah sisi kanan dan ada lubang pada bagian pintu belakang di atas huruf G yang diduga lubang peluru martil.
"Mobil yang digunakan dalam aksi perampokan oleh terdakwa dibawa ke bengkel oleh terdkawa untuk menghilangkan jejak," sebut Jaksa Maya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025