Bawa 376,37 gram Sabu, Indra Dituntut 14 Tahun Bui
Kamis, 10 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang sopir freelance bernama Indra Jayengrana (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dituntut hukuman selama 14 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto.
BACA JUGA : Herbal dan Detox Menjaga Kesehatan
Dihadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day,SH.MH, pihak JPU melalui Jaksa Ni Luh Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa beesalah dan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan aleternatif ke-tiga.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mnangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun," tuntut Jaksa Kejari Denpasar, di ruang sidang Kartika.
Dikatakan Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai Sopir ini ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22. 00 Wita.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memproleh barang terlarang itu dari seseorang dikenal nama Komang (DPO) yang dijanjikan bertemu di Indomart Gatsu.
"Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan mencaapi 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka dalam dakwaannya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025