Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa 376,37 gram Sabu, Indra Dituntut 14 Tahun Bui

Kamis, 10 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang sopir freelance bernama Indra Jayengrana (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dituntut hukuman selama 14 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto. 
 
Dihadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day,SH.MH, pihak JPU melalui Jaksa Ni Luh Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Jaksa menilai terdakwa beesalah dan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan aleternatif ke-tiga. 
 
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mnangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun," tuntut Jaksa Kejari Denpasar, di ruang sidang Kartika.
 
 
Dikatakan Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai Sopir ini ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22. 00 Wita.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memproleh barang terlarang itu dari seseorang dikenal nama Komang (DPO) yang dijanjikan bertemu di Indomart Gatsu.
 
"Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan mencaapi  376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka dalam dakwaannya.(BB)


Berita Terkini