Ambil Tempelan Sabu, Maharani Menangis Terima Vonis 4 Tahun
Rabu, 09 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Maharani (24) terdakwa yang ditangkap petugas usai mengambil tempelan satu paket sabu di Jalan Imam Bonjol, divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (9/10).
BACA JUGA : Usai 'ML' Aniaya Pacar, Isabel Disidang
Wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara ini, oleh Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH itu juga di hukum membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun," ketok palu hakim di Ruang Sidang Sari.
Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cokorda Intan Merlaney Dewie,SH yang mengajukan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800 ribu subsider 4 bulan penjara. Terkait putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Namun terdakwa yang dari awal menangis hanya bisa 'mengguk' dan berucap menerima.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa diamankan petugas saat mengambil tempelan di Jalan Imam Bonjol Gang Batang Canang dengan cara di tanam di tanah kode pipet warna biru, Senin 10 Juni pukul 16.20 Wita.
Pengakuan terdakwa sabu dibeli dari seseorang dikenal nama Odi. Untuk satu paket sabu 0.2 gram dibelinya seharga Rp450 ribu. Petugas tidak melakukan penggeledahan saat terdakwa diamankan. Itu karena terdakwa seorang wanita.
Masih dalam dakwaan pemeriksaan petugas berlanjut di tempat di kosnya Jalan Subak Sari no.22 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Namun dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025