Usai 'ML' Aniaya Pacar, Isabel Disidang
Rabu, 09 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Isabel Carla Chrstina, gadis 21 tahun asal Karangasem ini sedikitpun tidak terlihat rasa menyesal saat dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10).
Wanita kelahiran Desa Subagan, Karangasem ini diadili lantaran menganiaya kekasihnya dan membawa kabur motor kekasihnya, yang dilakukan pada Minggu 7 Juli sekitar pukul 15.30 wita di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH di ruang sidang Sari, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH membeberkan dakwaan bagaimana wanita berwajah manis dengan tato bunga di atas alis ini diadili di persidangan.
Awalnya terdakwa menghubungi kekasihnya Mahardika (saksi korban) untuk datang ke kosnya. Seperti biasa, siang itu usai ngobrol sebentar keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Jelang sore, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang kos di daerah Pemogan. Setiba di kamar kos temannya, terdakwa melakukan life BIGO. Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang lain saat dirinya life.
"Terdakwa mengaku saat itu sedang emosi dan melihat saksi korban senyum-senyum. Saat saksi korban ditanya, kenapa kamu senyum senyum gak jelas, justeru saksi korban tidak menjawab dan tetap tersenyum," sebut Jaksa mengutip isi dakwaan.
Saat itu, terdakwa langsung minta balik ke kosnya di Panjer Jalan Tukad Yeh Aye. Setiba di kos sekitar pukul 15.30 Wita, baru tiba di parkiran kembali terdakwa menanyakan kepada kekasihnya soal senyum senyum tadi.
Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa yang kesal langsung memukul keplada saksi korban dengan helm sambil mencabut kunci kontak dan membentak kekasihnya itu untuk masuk kamar.
Setiba di kamar terdakwa langsung mengunci pintu dan memukuli dada kekasihnya yang saat itu duduk di atas kasur. Tidak hanya itu dalam posisi duduk, terdakwa juga menendang kekasihnya dari depan yang mengarah pada bagian dada dengan kaki kanan.
Selanjutnya terdakwa menyalakan rokok sambil membentak kekasihnya itu dengan ucapan. "Saya tidak suka liat kamu senyum-senyum tadi. Kenapa kamu diam dan tidak jawab," ucap terdakwa dalam dakwaan.
Tidak sampai disitu, terdakwa menyulutkan rokok yang menyala ke pipi kekasihnya sebanyak dua kali. Lalu merampas HP kekasih korban dengan maksud membuka isi chat WA karena curiga kalau saksi korban punya pacar lain.
Saat sedang buka chat WA, muncul panggilan VC (video call) dari teman pria kekasih terdakwa. Dalam posisi VC, terdakwa malah meninju mulut dan muka dekat mata dari kekasihnya itu.
Karena tidak tahan dipukuli, saksi korban berusaha kabur ke luar kamar. Saat itu, terdakwa berusaha mengejar tetapi kekasihnya itu sudah hilang lari. Karena takut ada apa-apa, terdakwa yang memegang kunci kontak motor milik kekasihnya itu langsung kabur.
Terkait apa yang dilakukan terdakwa, saat itu juga saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan lantaran takut motornya dibawa kabur oleh terdakwa.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Jaksa dari Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) dan 368 ayat (1) KUHP.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025