Edarkan Hasish, Bule Rusia ini Dibekuk di Kuta
Selasa, 08 Oktober 2019
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang warga negara Rusia, Andrew Ayer (31) ditangkap tim ganbungan Satgas CTOC dan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di Shisa Café Jalan Sunset Road No 99 Kuta, Badung, Selasa (1/10) jam 22.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti enam paket plastik berisi 521,11 gram hasish. Selain sebagai pengedar, bule ini juga pemakai narkoba.
Penangkapan tersangka berdasarkan dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Shisa Cafe Kuta, Badung yang dilakukan oleh Warga Negara asing (WNA). Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian petugas melihat orang asing tersebut berada di Shisa Café lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat melakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket hasish dalam tas ransel milik tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar homestay tersangka, namun nihil menemukan barang bukti lainnya.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli Melalui website GIDRA.RU namun keberadaan orang yang menjual tidak diketahui," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (8/10).
BACA JUGA : Mantap! Dua Pelaku Curat dan Oknum “Mata Elang” Digulung Tim Kurawa, Jatanras Sat Reskrim Polres Jembrana
Kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa memperoleh barang tersebut dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan. Setelah mengambil tempelan, tersangka kemudian menunggu pelanggannya di daerah Dewi Sri Kuta, Badung. Tersangka menjual hasish kepada pelangganya 1 grm seharga RP 2, 5 juta.Tersangka menjual hasish tersebut hanya kepada kalangan orang asing saja. Tersangka mengaku sudah enam kali mengambil hasish dengan cara mengambil tempelan di daerah Canggu Kuta, Badung. Keuntungan hasish untuk dikonsumsi sendiri
"Setelah diambil, tersangka menyimpan enam paket besar hasish tersebut dalam tas ranselnya lalu menuju Shisa Café menunggu pelangan atau pemesanan. Tersangka merupakan pengedar lintas negara," terang Ruddi.
Sesuai catatan pasport, selama tahun 2019 tersangka sudah tiga kali datang ke Indonesia dengan menggunakan visa liburan. Sedangkan ke Bali, sesuai catatan pasport tersangka sudah datang sebanyak tiga kali dan catatan terakhir datang ke Bali pada awal Bulan Juli lalu. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025