Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantap! Dua Pelaku Curat dan Oknum “Mata Elang” Digulung Tim Kurawa, Jatanras Sat Reskrim Polre

Selasa, 08 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran nekad melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana, tiga pria terpaksa berurusan dengan tim Kurawa dibawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana I Gede Alit Darmana.
 
 
Dua pelaku diantaranya dibekuk lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing Putu Oktavian  (21) dari Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana dan Muhamad Haris Fadilah (19) dari Jalan Gunung Agung, Gang XX, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. 
 
Mereka melakukan aksi pencurian di ruang guru SDN 2 Sangkaragung yang berlokasi di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Jembrana pada Selasa (24/9) dinihari  dan Rabu (11/9) dinihari di ruang guru SDN 4 Dauhwaru di Lingkungan Menega, Dauhwaru, Jembrana.
 
Aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh Ketut Widana (56) kepala SDN 2 Sangkaragung dan Ni Putu Estiasih (55)  kepala sekolah SDN 4 Dauhwaru. Barang bukti yang diamankan dari TKP SDN 2 Sangkaragung satu unit laptop merek Acer warna abu-abu, dua unit laptop merk Lenovo warna hitam, dua buah charger laptop warna hitam, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah celengan plastik warna kuning dan satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam DK 6047 WW beserta kunci kontaknya.
 
“Sedangkan dari TKP SDN 4 Dauhwaru diamankan barang bukti satu unit laptop merk HP warna abu-abu dan satu buah charge laptop. Kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa, Selasa (8/10/2019).
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka lanjut Kapolres Jembrana, mereka melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi. Tersangka mengambil barang tersebut awalnya dengan cara membuka secara paksa pintu ruang guru dan laci meja dan setelah berhasil mengambil laptop selanjutnya oleh tersangka laptop tersebut akan dijual.  
 
 
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
 
Sementara satu pelaku yang diamankan merupakan Dep Kolektor yang selama ini meresahkan warga Jembrana terutama yang memiliki kredit kendaraan bermotor. Bermula dari laporan Sola Hudin (32), asal Banjar Munduk, Desa Tukadaya, Melaya yang melaporkan sepeda motor Hoda CBR warna putih orange F 4070 TT miliknya dirampas atau diambil paksa oleh dua orang Dep Kolektor karena menunggak cicilan.
 
Berkat laporan tersebut Tim Kurawa, Jatanras Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Reskrim I Gede Alit Darmana langsung bergerak cepat dan berhasil menggulung Haris Djanuarta (42), asal Banyuwangi dan tinggal di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang merupakan pasukan mata elang (dep kolektor).
 
 
Pelaku melakukan melakukan aksi kejahatannya berdua bersama temannya yang masih DPO pada, Rabu (2/10) sekitar pukul 11.00 Wita, di depan toko Firman Indah Optikal yang berlokasi di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
 
“Modus pelaku melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan nasabah yang kreditnya menunggak. Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengambil paksa motor korban,” terang Kapolres Jembrana.
 
 
Atas perbuatan pelaku, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 21 juta lebih. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jembrana berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih orange F 4070 TT  milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat DK 3569 JT milik pelaku yang digunakan melakukan aksi kejahatan.
 
“Pelaku melakukan aksinya juga membawa dan menunjukan Surat Penarikan Kendaraan dari PT Nusa Surya Cipta Dana palsu kepada korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atau paSAL 378 KUHP,” tutup Kapolres Jembrana.(BB)


Berita Terkini