Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengen Nyabu Bareng, Sejoli Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Baru saja di ruang sidang berbeda pria asal Kepulauan Riau di vonis 4 tahun penjara dari tuntutan 5 tahun untuk sabu berat 0,39 gram. Kini giliran terdakwa Sejoli yang justru di tuntut ringan oleh JPU Kejari Denpasar untuk barang bukti yang tidak jauh beda beratnya yaitu 0,35 gram.
 
 
Terdakwa Herman Wijaya (50), (terdakwa I) dan Ica Juni Trisya (26), (terdakwa II) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Ayu Hendrawati,SH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
 
Jaksa menilai terdakwa sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara," sebut Jaksa di ruang sidang Tirta, Selasa (8/10) Denpasar.
 
Sebelumnya di hadapan ketua majelis hakim Kony Hartanto,SH.MH pihak JPU membeberkan bahwa terdakwa Herman pada Rabu (27/3/2019) pukul 18.00 Wita menyuruh Ica memesan sabu untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya Ica menghubungi seseorang bernama Djumanik (DPO) untuk memesan sabu-sabu.
 
 
Setelah barang tersedia, Ica meminta Herman mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening Djumanik. Selanjutnya diberi alamat tempelan sabu di Jalan Sesetan. 
 
Keduanya pun meluncur mengambil sabu-sabu menggunakan sepeda motor. Nah, di tengah perjalanan itu ternyata mereka dikuntit petugas. Sialnya sesampainya di kos-kosan mereka sudah ditunggu petugas dan langsung diamankan. Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram. (BB)


Berita Terkini