Pengen Nyabu Bareng, Sejoli Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Baru saja di ruang sidang berbeda pria asal Kepulauan Riau di vonis 4 tahun penjara dari tuntutan 5 tahun untuk sabu berat 0,39 gram. Kini giliran terdakwa Sejoli yang justru di tuntut ringan oleh JPU Kejari Denpasar untuk barang bukti yang tidak jauh beda beratnya yaitu 0,35 gram.
Terdakwa Herman Wijaya (50), (terdakwa I) dan Ica Juni Trisya (26), (terdakwa II) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Ayu Hendrawati,SH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara," sebut Jaksa di ruang sidang Tirta, Selasa (8/10) Denpasar.
Sebelumnya di hadapan ketua majelis hakim Kony Hartanto,SH.MH pihak JPU membeberkan bahwa terdakwa Herman pada Rabu (27/3/2019) pukul 18.00 Wita menyuruh Ica memesan sabu untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya Ica menghubungi seseorang bernama Djumanik (DPO) untuk memesan sabu-sabu.
Setelah barang tersedia, Ica meminta Herman mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening Djumanik. Selanjutnya diberi alamat tempelan sabu di Jalan Sesetan.
Keduanya pun meluncur mengambil sabu-sabu menggunakan sepeda motor. Nah, di tengah perjalanan itu ternyata mereka dikuntit petugas. Sialnya sesampainya di kos-kosan mereka sudah ditunggu petugas dan langsung diamankan. Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025