Beli Sabu 0,39 gram, Pemuda Asal Kepri ini Diganjar 4 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Aperendus Cong, pemuda 26 tahun asal kepulauan Riau ini hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diputuskan Majelis Hakim pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan yang dibacakan Selasa (8/10/2019) di ruang Candra, itu di ketok palu oleh ketua majelis hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH di Pengdilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," putus hakim yang ditanggapi terdakwa dan pihak JPU dengan menerima.
Dikatakan JPU Kejari Denpasar, Putu Agus Adnyana Putra,SH sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah mengambil tempelan pada Senin 10 Juni, sekitar pukul 16.30 wita.
Masih dalam dakwaan, setengah jam sebelum diamankan Polisi, terdakwa menghubungi Seseorang bernama Oji untuk memesan satu paket sabu.
"Terdakwa membeli sabu untuk satu paket berat bersih 0,39 gram seharga sembilan ratus ribu rupiah," kata Jaksa berbadan tambun ini.
Setelah terdakwa membayar, lima menit kemudian terdakwa dihubungi bahwa sabu pesanan sudah di tempel di Jalan Raya Sesetan Gang Melon sebelah tiang listrik dalam kemasan bungkus makanan ringan.
"Terdakwa langsung ditangkap di depan gang usai mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Gang Melon, Denpasar," sebut Jaksa Agus. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025