Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jadi Kurir Sabu, Pria asal Kapuas ini Terima Dihukum 7 Tahun

Senin, 07 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bashori Aditia terdakwa asal Kapuas, Kalimantan Tengah ini langsung menerima begitu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/10/2019) menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pidana penjara.
 
 
Pemuda kelahiran 31 Maret 1999, ini oleh Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH sebelumnya dituntut selama 9 tahun penjara menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim yang dibacakan di ruang sidang Candra.
 
Ketua Majelis Hakim Wayan Ginarsa,SH.MH menilai pemuda 20 Tahun ini bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan Narkotika jenis sabu berat total mencapai 3,12 gram netto.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tuju tahun penjara dan menetapkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider empat bulan penjara," ketok palu hakim Ginarsa.
 
Dalam dakwaan tertuang bahwa terdakwa diamankan saat akan melakukan tempelan di Jalan Pulau Alor, depan rumah No. 42, Banjar Bumi Shanti, Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Itu terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, sekira Pukul 20.00 Wita.
 
 
Saat diamankan ditemukan satu paket berisikan sabu. Selanjutnya, terdakwa yang bekerja di Travel ini digiring ke tempat kosnya Jalan Pulau Bungin, Lingkungan Pitik,  Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Saat penggeledahan di kos terdakwa, petugas kembali menemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, serta 1 tas slempang kulit warna hitam yang di dalamnya berisi 20 buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu.
 
 
"Dari total 21 paket plastik klip berisi sabu yang diamankan petugas berat bersih mencapai 3,12 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Denpasar," kata Jaksa dalam dakwaan.
 
Keterangan terdakwa selama ini hanya melakukan dari perintah Agus Junet (DPO) sejak Mei 2019, yang tugasnya menempelkan Narkotika jenis shabu. "Dari mulai menempel hingga membagi per paket serta mengambil sabu atas perintah Agus Junet (DPO)," tutup Jaksa Widyaningsih. (BB)


Berita Terkini