Dibooking Pakai Sabu dengan Turis Arab, Wanita asal Jakarta ini Diadili
Jumat, 04 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Apes dialami wanita 28 tahun asal Jakarta bernama Scheren Natalia, ini. Dibooking oleh seorang turis asal Arab di hotel justru ikut diamankan polisi lantaran terlibat kepemilikan sabu dan ekstasi.
BACA JUGA : Komisi III DPRD Jembrana Sidak Proyek, Dewan Minta Rekanan Jaga Kualitas dan Tepat Waktu Pengerjaan
Pada sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kawisada,SH.MH di ruang Sari, JPU dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan bagaimana berawal dari terdakwa bisa didudukkan di kursi pesakitan, PN Denpasar.
Dibacakan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH, bahwa terdakwa diamankan bersama seorang turis asal Arab bernama Mohammad Abdullah Mushairib (berkas terpisah) saat berada di kamar vila 715 Hotel Lavender and Spa di Baypass Kuta.
"Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri," ucap jaksa dalam persidangan.
Berawal dari informasi masyarakat pada 10 Juni 2019, Pukul 18.30 WITA dimana terdakwa dihubungi untuk ke lokasi di hotel sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Saat itu terdakwa mengakui dirinya secara bersama mengkonsumsi sabu.
Selang beberapa saat, tiba-tiba petugas BNN langsung merangsek masuk villa dan langsung melakukan penggeledahan. Saat itu barang bukti sabu di atas meja beserta alat hisap berupa bong.
"Pengakuan terdakwa barang haram itu milik tamunya Abdullah dan sempat digunakan bersama," sebut jaksa Adhi.
Petugas saat itu menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat 0,68 gram brutto, serta pil ekstasi yang setelah ditimbang beratnya 0,70 gram di atas kursi berjemur di dekat kamar.
"Terdakwa saat itu juga digiring bersama tamunya. Pasal yang kita jerat untuk terdakwa 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025