Pria Ausie Jambret Tas Turis asal Belanda Dituntut 5 Bulan Penjara
Kamis, 03 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria asal Australia, Matthew Richard Wood (24) yang nekad melakukan aksi jambret di Desa Canggu, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal Belanda, Soraya Dergham (korban), oleh JPU dituntut selama 5 bulan penjara.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi,SH.MH di ruang sidang Candra itu pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Denpasar menuntut pria Ausie ini pidana penjara selama 5 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan penjara," pinta Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,SH Kamis (3/10/2019) di PN Dempasar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian mengambil dengan paksa barang milik orang lain.
BACA JUGA : Pemkot Denpasar Gelar Lomba Pecha Kucha
Perbuatan terdakwa ini dilakukan pada 19 Juni 2019, Pukul 22.30 WITA di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham yang saat itu bersama temannya Sophie Emma saat berjalan di trotoar lalu dipepet oleh terdakwa bersama temannya Dean (DPO).
Terdakwa saat itu dibonceng temannya Dean yang berkenalan dengan korban bahwa dirinya berasal dari Australia. Baru mengobrol sebentar terdakwa kemudian memaksa menarik tas milik korban dan terdakwa kabur dibonceng temannya menggunakan motor Honda Vario DK-4210-FAM.
Korban berupaya menjerit minta tolong sambil mengejar terdakwa dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa untuk mengejar terdakwa dengan sepeda motornya.
Saat terdakwa melintas di Jalan Nelayan itulah didengar saksi Ahmad Riadin yang langsung mencegat kedua pelaku dan terjatuh.
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamankan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret oleh terdakwa bersama temannya. Kemudian, pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
"Terdakwa sebelumnya sempat membuang tas hasil jambretan. Namun saat akan diambil kembali, diliat oleh korban dan saat itulah terdakwa diamankan setelah sebelumnya sempat dihakimi warga. Sedangkan temannya berhasil lolos kabur membawa motor," sebut Jaksa dari Kejari Badung.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya Ali Sadiqin,SH langsung menanggapi pembelaan yang disampaikan di muka sidang. Menyikapi hal itu, pihak JPU akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis pada sidang yang diagendakan pekan depan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025