Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ketua Driver Online "AQ" Pakai Gelar Palsu, Togar Situmorang: Pidana Murni, Jangan Diinterve

Selasa, 01 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat senior yang kerap dijuluki "Panglima Hukum" yakni Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., menyatakan Laporan Polisi (LP) terhadap oknum Ketua Driver Online di Bali berinisial "AQ" merupakan tindak pidana murni sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi ataupun berniat menghentikannya.
 
 
"Ini pidana murni, jadi jangan intervensi. Mengingat kedatangan kita pada saat ke Polda Bali disambut dengan baik," kata Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (1/10/2019).
 
Sambil menunjukkan bukti, Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. yang juga tercatat sebagai advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini menegaskan Laporan Polisi (LP) di Polda Bali langsung dicatat ”Pro Justia” dengan nomor laporan LP/381/IX/2019/Bali/SPKT tanggal 25 September 2019 yang lalu. Dan itu merupakan kewajiban warga negara apabila merasa ada seseorang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Selanjutnya Selasa tanggal 1 Oktober 2019 pelapor (korban) sudah di periksa di Ditreskrimum Polda Bali. 
 
"Hari ini Rey Lubis salah satu Advokat dari Kantor Hukum kita  sebagai pelapor sudah di BAP. Yang pasti apa yang kita alami itu yang kita jelaskan," tegas Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.
 
Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini menjelaskan bahwa ada peristiwa hukum Ketua Driver Online tersebut melakukan tindak Pidana penipuan dengan cara membuat surat palsu dan mencantumkan gelar palsu dalam hal ini sarjana hukum serta seolah-olah dia seorang akademis tamatan sarjana hukum.
 
Namun Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. yang juga pengamat kebijakan publik ini juga menyayangkan adanya beberapa pihak yang mencoba intervensi masalah ini dengan cara menghubunginya beberapa kali dan meminta permasalahan ini dibicarakan baik-baik. Ia pun menjelaskan bahwa masalah ini pidana murni, dan sudah dalam bentuk Laporan Polisi (LP) di Polda Bali. Ia mengakui banyak pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor inisial AQ. 
 
"Jadi ikuti proses hukum yang ada dan agar terlapor kooperatif bila dipanggil pihak penyidik dari Kepolisian," harapnya.
 
"Terutama nama baik Kantor Hukum saya, beserta para advokat resmi dengan KTA PERADI dan memperoleh gelar kesarjanaan secara sah dan para staff nama baik yang tergabung  kantor hukum saya," imbuhnya.
 
Para advokat sebagai officum nobile (profesi yang terhormat) merupakan rekan aparatur hukum yang disejajarkan dengan para pihak penegak hukum sesuai aturan hukum. Para advokat jelas tidak terima diperlakukan dengan cara- cara melawan hukum. Lebih jauh lagi Undang-Undang Organisasi juga dilanggar dimana Terlapor AQ membuat surat organisasi sebagai Ketua seolah olah resmi susunannya. 
 
"Padahal hal itu bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di dalam Undang-Undang. Selain itu dalam menjalankan organisasi ini para anggota yang dibawah naungan diduga ditarik iuran per bulan," terang Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. .
 
 
Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini membeberkan bahwa jangankan SK Menteri, organisasi yang diketuai AQ tidak mempunyai satu lembar bukti bahwa organisasi yang resmi minimal salinan akta notaris. Namun AQ berani membuat surat keputusan organisasi lengkap dengan kop surat, stempel surat, dan isi surat yang menjelaskan adanya AD/ART.
 
Ket Foto: Advokat senior dijuluki “Panglima Hukum” Dr.(c) Togar Situmorang,S.H.,M.H.,MAP
 
"Seolah-olah itu sudah ada badan hukum dan semua diperoleh secara sah tanpa melawan hukum. Demikian pula pencantuman gelar akademis Sarjana Hukum," bebernya.
 
“Kami para sarjana hukum berjuang dengan jerih payah untuk mencapai gelar Sarjana. Dan disitu harus membuat skripsi dan harus diwisuda secara resmi, dengan aktif ikuti mata kuliah dengan pencantuman absensi di setiap kehadiran. Sehingga kami para sarjana hukum berjuang untuk menggapai gelar sarjana," jelas Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.
 
Namun anehnya terlapor AQ dengan gampangnya diduga mengaku lulusan Sarjana Hukum dan mencantumkannya di dalam surat keputusan dari organisasinya. Lalu menandatangani surat perjanjian pemakaian jasa hukum dengan menempatkan title sarjana hukum. Serta ada juga pencantuman dalam karangan bunga yang menggunakan gelar sarjana hukum.
 
"Setelah kami buat pemberitaan mengenai AQ, banyak masyarakat lainnya yang memberi informasi ke Kantor Hukum kami tentang ulah terlapor AQ. Bahkan diduga ada juga laporan pidana di Polresta yang dilaporkan oleh para anggota dari organisasi terlapor," ujar advokat yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
 
 
Selain itu, ada juga Direktur Transportasi Online memberi informasi bahwa AQ ini pernah mendaftar menjadi driver di perusahaannya. Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa terlapor inisial AQ itu adalah seorang pengacara di media sosial oleh Account FB seseorang.
 
"Namun untuk SIM dan kTPnya menggunakan fotonya namun bukan nama dia, malah nama orang lain, ungkap Direktur Transportasi Online ini sambil menunjukan bukti SIM palsu dan KTP palsu," ucap Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H. yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.
 
Sementara, setelah selesai pemeriksaan di Polda Bali, Rey Lubis selaku salah satu advokat di Law Office Togar Situmorang & Associates membenarkan telah dilakukan BAP di Polda Bali sebagai saksi pelapor. 
 
"Pemeriksaan tadi sekitar 4 jam lebih karena banyak pasal yang kita terapkan, jadi banyak juga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. tentang penipuan, tentang surat palsu, dan tentang gelar palsu yang dicantumkan oleh AQ," kata Rey.
 
"Yang pasti kita sampaikan kepada penyidik sesuai apa yang kita alami dan kita ketahui juga kita rasakan mengenai tindak pidana yang bertentangan dengan aturan hukum oleh AQ. Kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional," tutur Rey.
 
Sabam Nainggolan yang pernah satu organisasi dengan terlapor AQ yang juga ikut mendampingi Rey Lubis saat pemeriksaan di Polda Bali menjelaskan pihaknya juga mengirim surat ke Kopertis, tembusan Ombudsman, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
 
"Hal ini untuk mengantisipasi nantinya si AQ membeli ijazah palsu. Karena orang seperti AQ ini apa saja akan dilakukan demi menyelamatkan diri," tutup Sabam Nainggolan.(BB).


Berita Terkini