Terkait Kisruh Desa Pulukan Pasca Pilkel, Ledang Imbau Perbekel Terpilih Penuhi Janji
Selasa, 01 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kisruh pasca Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ternyata mendapat perhatian serius dari Asisten I Setda Jembrana I Nengah Ledang. Dia meminta kisruh tersebut dihentikan dan segera bermusyawarah dan berangkulan.
BACA JUGA : Gaet Wisatawan Eropa, Pemprov Bali Genjot Pembangunan Infrastruktur dan Kebersihan Lingkungan
Dikonfirmasi sore tadi melalui ponselnya, Nengah Ledang menyayangkan kekisruhan tersebut terjadi. Padahal menurutnya proses Pilkel sudah berjalan dengan baik. Seharusnya semua pihak menerima hasil Pilkel tersebut dengan lapang dada untuk kemajuan dan keamanan di desa.
“Yang jelas pelaksanaan Pilkel di Desa Pulukan telah berjalan dengan baik. Namun jika ada riak-riak terkait janji-janji antara perbekel terpilih dan calon perbekel yang kalah, itu merupakan urusan pribadi,” terangnya, Selasa (1/10/2019).
Namun demikian menurutnya, agar situasi aman dan kondusif pasca Pilkel dan masalah tersebut tidak berlarut-larut, Ledang meminta kedua belah pihak duduk bareng dan bermusyawarah secara kekeluargaan sehingga persoalan bisa diselesaikan.
BACA JUGA : Rai Mantra Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila
“Kepada perbekel terpilih jika memang benar ada menjanjikan sesuatu kepada calon perbekel yang kalah, hendaknya janji tersebut dipenuhi sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Kalau tidak bisa memenuhi sekarang, mungkin nanti atau kapan yang penting ada musyawarah,” ujarnya.
Seharusnya setelah pelaksanaan Pilkel, Perbekel terpilih harus sudah merangkul seluruh masyarakat, termasuk rivalnya yang kalah. Sehingga terjalin komunikasi yang baik untuk kemudian bersama-sama berbuat untuk kemajuan desa.
Terkait Komang Wardana, yang merupakan calon kalah saat Pilkel tersebut dikatakan tidak memiliki ijazah asli, menurut Ledang itu sebenarnya menjadi ranah dan kewenangan panitia di desa. Ketentuannya sudah ada dalam tata tertib (tatib) pemilihan perbekel (Pilkel).
“Tapi meskipun tidak memiliki ijazah asli karena hilang, yang penting yang bersangkutan benar-benar sekolah dengan dibuktikan oleh surat keterangan dari sekolah atau dinas terkait ataupun foto copy ijazah yang dilegalisir,” pungkasnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025