Diduga Gunakan Legalisir Ijazah Palsu, Perbekel Pulukan Terpilih Bantah Tudingan Rivalnya
Senin, 30 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Situsi politik di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Pasca Pemilihan Perbekel kian memanas. Pemicunya, calon yang tersingkir dalam pertarungan mulai menggugat pelaksanaan Pilkel tersebut lantaran Perbekel terpilih tidak menepati janji memperbaiki rumah calon pendamping.
Mendapat tudingan ingkar janji dari Komang Wardana, yang merupakan calon tandingan atau calon blolong, Wayan Armawa, perbekel terpilih membantah keras.
Kepada wartawan, Armawa dengan tegas mengatakan bahwa tudingan dari Wardana hanyalah hoax dan itu hanya isu saja. Dirinya mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu kepadanya, termasuk uang hingga Rp 50 juta.
“Tuduhan itu tidak benar, itu hanya hoax. Saya tidak pernah berjanji memperbaiki rumahnya. Wong rumahnya saja saya tidak tahu,” kilah Armawa kepada wartawan kemarin.
Dia juga mengaku tidak memaksa Wardana menjadi calon perbekel, melainkan itu keinginannya sendiri. Pihaknya hanya membantu mengurus surat karena yang bersangkutan tidak tahu mengurusnya.
Pernyataan Armawa tersebut justru memantik kemarahan Wardana. Ditemui di rumahnya di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan Sore tadi, Wardana mengatakan Armawa berbohong besar.
“Dari mana dia tidak tahu rumah saya, wong dia sudah sering ke rumah saya. Dulu waktu dia mencalonkan diri menjadi perbekel periode sebelumnya dia ke rumah saya minta dukungan. Masak dia tidak tahu rumah saya,” tegas Wardana, Senin (30/10/2019).
Demikian halnya dengan pencalonan dirinya, Wardana mengaku dipaksa agar mau menjadi calon dan dijanjikan melanjutkan pembangunan rumahnya. Bahkan menurut Wardana, semua pengurusan surat-surat sebagai syarat pencalonan diurus oleh Armawa.
“Semua surat-surat diurus oleh Armawa, termasuk SKCK dan Akte Kelahiran. Awalnya saya tidak punya akte kelahiran tapi dia yang urus. Tapi waktu pengurusan surat-surat saya ikut. Kemana-mana satu mobil dengan dia. Logikanya kalau tidak dia berkepentingan agar saya nyalon mana mungkin dia bantu urus surat lawannya,” tuturnya.
Wardana juga menduga, foto copy ijazah miliknya dilegalisir oleh Armawa karena dirinya menyerahkan foto copy ijazah kepada panitia tanpa dilegalisir karena dirinya tidak bisa melegalisir ijazah tanpa memperlihatkan ijazah aslinya.
Menurutnya, ijazah SMP aslinya hilang sejak lama. Karena tidak memiliki ijazah asli itulah dirinya enam tahun lalu pernah mencalonkan diri sebagai calon kelian banjar dan calon anggota BPD tidak lolos menjadi calon.
“Saya sudah siap menggugat masalah ini karena apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya bukan mengada-ada. Saya sampaikan pula, memang yang ngasi semen bukan Armawa tapi salah satu timnya yang seorang guru berstatus PNS,” tungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Panitia Pemilihan Perbekel Pulukan Ni Made Bintang Afsari dikonfirmasi di kantor Desa Pulukan sore tadi membenarkan Wardana tidak pernah menunjukan ijasah aslinya. Yang bersangkutan hanya menyetorkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir dan itu diperbolehkan dalam Tatib Pilkel.
“Dia (Wardana) sendiri yang menyetorkan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir ke panitia. Jadi masak panitia yang melegalisir ijazahnya kan tidak masuk akal. Wardana lolos menjadi calon karena telah memenuhi ketentuan dan melalui proses pemeriksaan administrasi yang ketat sesuai aturan,” terangnya.
Namun saat ditanya keganjilan legalisir ijazah tanpa tercantum tanggal dilegalisir, Bintang terlihat kaget dan mengakui kurang teliti melihat hal tersebut. Lagipula menurutnya yang melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat atau administrasi bukan dirinya.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Pekutatan Wayan Sutena dikonfirmasi sore tadi di sekolahnya terkait keabsahan legalisir foto copy ijazah Wardana membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah tandatangannya.
Namun dia mengaku tidak tahu atau tidak hapal siapa yang mengurus legalisir ke sekolah. Yang jelas menurutnya sudah menjadi protaf atau ketentuan baku di sekolahnya jika tidak bisa menunjukan ijazah asli, pihaknya tidak bisa melayani pengesahan atau melegalisir.
“Kata kuncinya, kami disini tidak melayani legalisir tanpa membawa ijazah asli. Itu ketentuan yang sudah baku. Terkait tanggal dilegalisir ketentuan di sekolah ini memang tidak diisi tanggal. Format pengesahannya memang seperti itu,” pungkasnnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025