Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Swalayan Jual Produk Lebih Murah, Distributor Coca Cola Meradang

Jumat, 19 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Keberadaan swalayan Bisma Rahayu di kota Negara, Jembrana belakangan dikeluhkan lantaran menjual produk minuman kemasan (cocacola) di bawah standar harga terendah yang telah ditentukan.
 
 
Kondisi ini menyebabkan distributor produk tersebut meradang dan terancam gulung tikar. Saat ini Bisma Rahayu Negara diduga menjual produk Coca cola berupa sprite 390 ml Rp 40.625, sudah termasuk pajak. Sementara harga terendah di tingkat distributor Rp 42.000.
 
Kondisi ini membuat para pedagang kecil beramai-ramai membeli produk Coca cola di swalayan tersebut dan distributor resmi mulai ditinggalkan pelanggan. Hal ini membuat distributor Coca cola di wilayah Negara berang. Swalayan tersebut dituding menjalankan bisnis tidak sehat dan cenderung monopoli.
 
 
"Sebenarnya ada ketentuan harga dari perusahan di tingkat distributor. Harganya bervariasi. Untuk toko besar atau swalayan harga terendah empat puluh dua ribu rupiah. Sedangkan untuk pedagang kecil mencapai empat puluh enam ribu rupiah," ujar GM, salah seorang distributor resmi Coca cola di Negara, Jembrana, Jumat (19/7/2019).
 
 
Menurutnya swalayan tersebar di kota Negara, Jembrana tersebut sebenarnya telah menjual produk Coca cola di bawah harga standar terendah distributor resmi sejak beberapa bulan lalu. Sejak itu pula omzet penjualan distributor menurun drastis. Lantaran banyak pedagang kecil membeli di swalayan tersebut.
 
"Sebenarnya swalayan itu di bawah wilayah kami. Tapi kami tidak tahu dia dapat beli barang dimana? Di Jembrana ada dua distributor resmi, di Kota Negara dan di Kecamatan Mendoyo. Jika swalayan itu beli di distributor wilayah Mendoyo itu sudah pelanggaran kesepakatan wilayah yang dibuat secara tertulis," ketusnya.
 
 
Lagi pula dirinya merasa heran, swalayan tersebut menjual di bawah harga terendah distributor sudah termasuk pajak. Padahal yang berhak mengeluarkan faktur pajak hanya distributor resmi. Terkait persaingan bisnis tidak sehat tersebut GM, mengaku telah menyampaikan nota keberatan kepada pihak perusahan Coca cola melalui email dan berharap masalah ini bisa segera diatasi.
 
 
Terkait hal tersebut, Staf Bisma Rahayu Negara I Putu Adnyana dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) mengatakan, sesuai penjelasan pimpinannya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur harga produk Coca cola. Dengan demikian pihak swalayan bebas mencari/pembeli produk Coca cola dimana saja yang menjual harga terendah.
 
"Kami bisa beli dimana saja yang penting harganya sehat atau termurah, meskipun itu kita dapatkan di Jawa atau dimanapun," tungkasnya.(BB)


Berita Terkini