Awas Berbahaya! Ini Sejumlah Resiko Jadi Nasabah Pegadaian "Remang-remang"
Senin, 20 Mei 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Humas PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan mengakui selama ini dirinya memonitor pegadaian "remang-remang" atau ilegal yang tidak mengantongi izin tersebut. Menurutnya, keberadaan pegadaian "remang-remang" itu sangat berisiko bagi masyarakat apalagi legalitasnya tidak ada alias bodong.
BACA JUGA : Pabrik Bantas Produksi Bokashi Kotaku dan EM4
"Apabila terjadi sesuatu, misal pelaku usaha tersebut kabur atau hilang, siapa yang akan bertanggung jawab," ucap Made Mariawan mengingatkan warga.
Selain itu, lanjut Made Mariawan, jika ada perubahan ekonomi atau otoritas, pelaku usaha tersebut menyatakan dirinya "pailit".
"Kalau sudah begini siapa yang akan bertanggungjawab," sentilnya.
Made Mariawan berpendapat, jelas dalam hal ini yang akan dirugikan tentu masyarakat. Untuk itu, Made Mariawan berharap sebaiknya masyarakat mencari atau menggunakan usaha pegadaian yang resmi, seperti halnya PT Pegadaian (Persero) yang merupakan salah satu BUMN milik negara.
"Pelayanan dan ketentuan di masing-masing pegadaian remang-remang itu juga ndak jelas. Bisa saja tanpa adanya somasi langsung menyita barang nasabah. Jadi cukup perjanjian awal, tidak ada somasi barang langsung hilang," sebutnya dari apa yang dicermatinya selama ini.
Sedangkan di pegadaian yang legal seperti di PT Pegadaian (Persero) aturannya jelas, legal standingnya juga jelas. Seminggu sebelum jatuh tempo biasanya pegadaian akan memberitahukan ke nasabah, tanggal berapa jatuh temponya, baik itu melalui pesan singkat ataupun WA.
"Kalaupun tidak nyambung, kita gunakan jasa kurir pos untuk mengantarkan pemberitahuan. Pasalnya, satu saja nasabah kita hilang, kita sudah rugi," ungkapnya.
Ket Foto: Humas PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan
Made Mariawan mengaku kalaupun sudah jatuh tempo PT Pegadaian akan mengambil kebijakan lagi, yaitu dengan menambah waktu seminggu lagi jika nasabah belum memiliki dana.
"Tentu dengan konsekwensi kita kenakan bunga lagi selama seminggu itu. Jadi barangnya nasabah tidak hilang, ndak sampai kelelang," katanya.
Pada dasarnya, PT Pegadaian memberikan pelayan maksimal bagi nasabahnya baik dari sisi keamanan ataupun kenyamanannya. Sedangkan pegadaian remang-remang bisa saja "digaruk" oleh OJK dan itu pasti, cepat atau lambat.
"Banyak sekarang yang remang-remang, masyarakat harus hati-hati," tegasnya mengimbau.
BACA JUGA : Buseeet! Seragam Tak Kunjung Lengkap, Anggota Linmas Ancam Laporkan Sekdes Perancak ke Inspektorat
Made Mariawan melihat ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui apa itu pegadaian resmi, padahal sekarang pegadaian resmi bukan hanya bisnis gadai saja tapi juga banyak jasa pelayanan yang disiapkan untuk masyarakat.
"Di pegadaian resmi itu prosesnya tidak ribet kok, jadi salah ketika masyarakat memilih ke pegadaian remang-remang, apalagi pengenaan bunga di pegadaian remang-remang tidak ada yang mengatur," terangnya.
Ia tidak memungkiri jika dikatakan gadai remang-remang menjadi pesaing (kompetitor). Bisa saja itu terjadi, tapi menurutnya hal itu masih jauh.
"Sebagai BUMN milik negeri keberlangsungan usaha sangat diperhatikan termasuk keamanan dan kenyamanan nasabah. Jadi alangkah bijaknya jika masyarakat menggunakan pegadaian yang resmi agar terhindar dari risiko," pungkasnya.(BB).