Deal! DPRD Bali Usulkan Raperda Sistem Pertanian Organik
Senin, 13 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik dalam upaya melindungi para petani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani tersebut.
"Kami ingin petani lebih sejahtera dan maju. Kami juga ingin menjadikan Pulau Bali hijau dan organik," kata Ketua Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Bali tentang Sistem Pertanian Organik, I Gusti Putu Budiarta di Denpasar, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan dalam Perda DPRD Bali tentang Sistem Pertanian Organik akan dirancang para petani akan mendapatkan semacam insentif bagi pengolahan pertaniannya dengan sistem budidaya organik.
"Raperda tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Gubernur Bali yang selanjutnya untuk teknis ke depannya. Kami yakin dengan pertanian sistem organik nilai jual komoditas akan lebih mahal," ujar politikus asal Kota Denpasar.
Menyinggung terkait komoditas organik, Budiarta mengatakan komoditas hasil pertanian organik tentu lebih mahal. Mengenai penentuan harga nantinya ada lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk memfasilitasi, sehingga harga-harga komoditas tersebut bisa lebih mahal.
Usul insiatif DPRD Bali telah pula disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan II di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (7/5/2019), Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan penjelasan terhadap Raperda inisiatif DPRD Bali atas Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
BACA JUGA : Mimpi Jadi Kenyataan, Peselancar Wanita Indonesia Pertama 'Kailani Johnson' Berkompetisi di Ajang WSF
Ia berpendapat memang system pertanian konvensional telah terbukti mampu meningkatkan produksi pangan, namun petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.
“Hal ini disebabkan karena sistem tersebut membuat petani tergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida,” jelasnya.
Sistem pertanian tersebut selain telah menghilangkan varietas lokal, namun juga berdampak buruk terhadap kondisi tanah, pencemaran lingkungan dan ancaman bagi kesehatan manusia.
Lebih lanjut ia menyatakan karena kondisi alam dan sumber daya manusia Indonesia dengan kearifan lokalnya yang mendukung, negara ini mempunyai potensi tinggi untuk pengembangan sistem organik, apalagi saat ini mengkonsumsi produk organik sudah menjadi gaya hidup.
Berkaitan dengan pengembangan pertanian organic, Pemerintah tekah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI no. 64/Permentan/OT.140/5/2013, tentang Sistem Pertanian organik disusul dengan peraturan dari Badan Standarisasi Nasional SNI 6729:2016 yang menetapkan sistem pertanian organic di lahan pertanian.
Secara umum substansi pertimbangan pengusulan Raperda ini adalah: Sistem Pertanian Organik ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan warga, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis dan varietas unggul menyebabkan petani akan semakin bergantung pada bahan-bahan tersebut, system pertanian organik di Bali belum memenuhi kaedah-kaedah pertanian organik yang diatur oleh UU, sehingga dipandang perlu untuk membuat Raperda tersebut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025