'Wajib' Diganti 'Dapat'! Hasil Konsultasi Perda Desa Adat DPRD Bali ke Pusat
Senin, 13 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Ketua Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi terkait materi Perda tersebut kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA : Mitra Otomotif Eksklusif, HasCar Group APM Gelar Kejuaraan Selancar Dunia di Pantai Keramas
"Hasil verifikasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat yang dilakukan ke pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, mendapat koreksi pada beberapa bagian materi Perda," kata Nyoman Parta di Denpasar, pekan lalu .
Parta menegaskan bahwa tidak ada permasalahan yang serius sekali secara substansi hingga menghilangkan materi dari isi perda tersebut.
Hal pertama adalah mengenai bantuan pendanaan ke desa adat dari pusat dan kabupaten dan kota karena dalam Pasal 5 menyebutkan desa adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali.
"Kemarin dalam perda disebutkan kata 'wajib' kemudian diusulkan untuk diubah menjadi kata 'dapat', alasannya pemerintah daerah 'kan tidak boleh mewajibkan pemerintah pusat. Itu tidak pas," katanya.
Dengan perubahan itu, kata Parta, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota ke depan hanya dapat membantu desa adat, namun tidak diwajibkan, karena perda tidak bisa mewajibkan pusat maupun kabupaten/kota untuk memberi bantuan.
Koreksi Kedua adalah terkait dengan hak desa adat berskala lokal, khususnya mengelola perkebunan, mengelola pertanian, mengelola peternakan dan mengelola kelistrikan.
"Oleh pusat itu diminta untuk dihapus karena dianggap tumpang tindih dengan urusan yang ada di desa dinas," katanya.
Parta menilai koreksi tersebut kurang tepat karena sebelumnya desa adat sudah melakukan pengelolaan pertanian dan peternakan, seperti contohnya di salah satu desa adat di daerah Kintamani.
"Kami akan coba menjelaskan ke pusat kalau selama ini sudah ada desa adat seperti itu, yang mengelola peternakan dan perkebunan," ujar Parta. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025