Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dikendalikan Napi Lapas, Pasutri Jualan Sabu Ditangkap

Senin, 15 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasangan suami Istri asal Yogyakarta, Setyawan (22) dan Septiana (25) diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
 
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, pelaku diamankan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan pada Senin (9/4) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu di kantong celana sebelah kiri yang siap diedarkan dengan cara ditempel. 
 
Kemudian mereka digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Pengipian, Kuta, Badung. Di tempat ini polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 29 paket siap edar.
 
“Pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama Aristanto yang saat ini berada di Lapas. Sabu didapat dari luar Bali yang dikirim melalui paket,” kata Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H, saat rilis di Polresta Denpasar, Senin (15/4).
 
BACA JUGA : Gelapkan Sertifikat Ahli Waris, Pengusaha Iwan Dharmadi Hanya Divonis 'Super Ringan'
 
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, total sabu yang disita polisi sebanyak 37 paket dengan berat 732,10 gram. Peran  Setyawan bertugas menempel sabu sesuai dengan perintah dari Aristanto, sedangkan istrinya bertugas memecah dalam paket sesuai pesanan.
 
"Sekali tempel pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Dalam sebulan bisa mencapai 55 kali tempel dengan berat bervariasi antara 0,5 - 0,8 gram dan bahkan sampai 5 gram sesuai dengan perintah Aristanto," terangnya.
 
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2005 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun,“ sambung mantan Kapolres Badung ini.(BB)


Berita Terkini