Pasar Peninjoan Jadi Pasar ke Empat Terapkan E-Restribusi di Denpasar
Jumat, 12 April 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai. Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali melaunching E-Restribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan pada Jumat (12/4).
Kegiatan yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma dengan Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta. Penerapan e-retribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).
Dalam sambutannya Walikota Denpasar yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan ini. Setelah sebelumnya penerapan E-Restribusi dilaksanakan di tiga pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, Pasar Kumbasari dan Pasar Agung Peninjoan.
“Ke depan secara bertahap pihaknya berharap seluruh Pasar di Kota Denpasar menerapkan E-Restribusi sebagai bentuk dukungan Pemerintah tentang pembayaran non tunai,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan melalui peluncuran e-retribusi ini selain meningkatkan pendapatan, e-retribusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan.
“Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun Pasar Tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” ujar Alit Wiradana.
Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan ini merupakan bentuk kerjasama BPD Bali dengan Pemkot Denpasar yang secara berkelanjutan terus mensosialisasikan penerapan E-Restribusi guna menyukseskan program Pemerintah Pusat tentang pembayaran non tunai. Pihaknya mengaku saat ini di Denpasar sebanyak 4 Pasar telah menerapkan E-Restribusi tersebut.
“Sampai saat ini penerapan E-retribusi sudah diterapkan di 4 Pasar, kedepan kami secara berkelanjutan terus melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat khususnya pedagang dapat memahami tentang pemahaman E-Restribusi,” kata Sudharma.
Sementara Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta mengatakan melalui penerapan teknologi ini pihaknya berharap perolehan retribusi PD Pasar akan semakin meningkat. Karena dengan cara ini perolehan retribusi bisa lebih maksimal. Selain itu, ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai.
"Dengan adanya e-retribusi kami berharap ke depan pungutan pasar akan berdampak positif terhadap ketepatan waktu karena auto debet dan yang paling penting adalah mencegah kebocoran pungutan," kata Nyoman Suarta. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025