Divonis 10 tahun Kasus Narkoba, Dua Kurir Sabu Lanjut Dituntut Kasus Senpi
Kamis, 14 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua dari tiga kurir Sabu lintas pulau asal Sumenep yang baru saja di vonis rata-rata 10 tahun dan 9 tahun penjara, kembali jalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senpi saat penangkapan.
Masing-masing Ali Wafa alias Frangky (28) dan Fathorrahman alias Ongky (35) oleh Jaksa dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) aktif lengkap dengan amunisinya.
Hukuman itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika,S.H dihadapan majelis Hakim Pengadilan Denpasar dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3).
"Menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," terang Jaksa di muka sidang ruang Cakra.
Dalam pasal tersebut mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga baru saja menjalani sidang putusan dalam kasus Narkotika. Hal ini dijadikan sebagai hal yang memberatkan.
Sementara terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Khrisna,S.H langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan.
Sebagaiamana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No.4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata Api jenis Revolver merk Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpen, dan 6 butir amunisi tajam Caliber 22.
Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya.
"Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui)," kata Jaksa Alit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan rekannya Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai Rp4 milliar subsidair 4 bulan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025