Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pembatasan Jam Malam Berlanjut, Sasar Tempat Angkringan dan Lokasi Game Online

Selasa, 15 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan, setelah membatasi jam buka bagi swalayan, minimarket, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, akan mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) maupuan imbauan untuk membatasi jam buka bagi tempat angkringan dan lokasi game online.
 
 
Dalam kesempatan itu Bupati Suwirta mengatakan, setelah mengecek langsung tiga tempat angkringan di Klungkung semuanya tidak memiliki izin. “Saya kira di dalam angkringan menjual kripik, manakan, ternyata mereka menyuguhkan minuman beralkohol, rokok dan lainnya, sedangkan yang nongkrong di tempat itu sebagian besar dari generasi muda,” ujarnya.
 
Bagitupula saat Bupati Suwirta mengecek tempat game online banyak dari kalangan pemuda maupuan pelajar yang asik main game hingga di atas pukul 23.00 Wita. Melihat kondisi ini akan dibuat semua Perbup pembatasan ataupun semacam imbauan agar tidak buka di atas jam yang sudah ditentukan. Karena Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 belum mengatur tentang hal tersebut, Perda ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan. “Kita akan siapkan Perbup,” katanya.
 
 
Terkait diskusi panas di media sosial (Medsos) terkait jam beroperasi pasar modern berjejaring, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan Tim Produk Hukum diruang kerjanya Selasa (15/1). Dalam yang djuga dihadiri Sekda Gede Putu Winastra tersebut Bupati Suwirta inginkan Tim Produk Hukum untuk menyamakan persepsi dan supaya ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait Perda yang membatasi jam beroperasi Pasar Modern berjejaring ini. 
 
“Jangan baru Perda ini selesai semua dianggap selesai, semua tim harus memiliki berwawasan luas dan ikut menjawab diskusi di medsos terkait Perda yang dihasilkan,” ujar Bupati Suwirta.
 
 
Kepada awak media, Bupati Suwirta megatakan saat ini Pemda  sedang fokus pada Perda no. 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan. Dimana tujuan dari Perda ini adalah untuk memproteksi ekonomi kecil di Klungkung yang belum siap bersaing dengan pasar pasar modern.  “Pemerintah hadir membuat regulasi untuk melindungi produk kita (pedagang tradisional),” tegas Suwirta.
 
Menurutnya apa yang sudah diketok palu atau disahkan itulah keputusan kita bersama meski perda tersebut Perda inisiatif Dewan. Saya harap anggota DPRD juga ikut menjawab diskusi di media sosial , namun saya tidak mau lempar tanggung jawab karena itu sudah menjadi Perda. Kepada Tim Produk Hukum yang terdiri dari para Staf Ahli, Kabag Hukum, KasatpolPP dan Damkar serta Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Klungkung, harus memiliki wawasan luas dalam membuat produk hukum sehingga tidak menikam kita sendiri.
 
 
Selain itu Bupati Suwirta akan kembali sidak terhadap swalayan, minimarket, pada Selasa malam. Apabila ada yang melanggar Suwirta tidak akan segan-segan untuk menggembok tempat tersebut. Dalam hal ini kendati mendapat pro maupuan kontra dari masyarakat atas langkah ini, Bupati asal Dusun Ceningan, Nusa Penida ini semangatnya tidak akan kendor.
 
Untuk ke depannya Suwirta berencana akan menata areal bangunan di Pasar Sengol, berupa mall pelayanan publik, termasuk menyedikan tempat angkirngan yang terintegrasi. Kepada Sekda maupuan pimpinan OPD, Bupati Suwirta juga meminta mereka untuk turut memberikan penjelasan kepada natizen terhadap penerapan Perda tersebut, tentu dengan bahasa kekinian namun sesuai isi Perda. Supaya masyarakat tidak ada yang salah kaprah. (BB)


Berita Terkini