Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terkait Penutupan Mini Market, Gde Artison: Kalau Nongkrong Ya di Warung

Senin, 14 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Anggota DPRD Klungkung dari Partai Demokrat Gde Artison Andarawata mempertanyakan protes ratusan masyarakat terkait penutupan mini market di jam 10.00 malam. Menurutnya, kenapa masalah nongkrong yang dibahas. Ia pun meminta masalah penutupan mini market, toko berjaringan dan retail dibandingkan dengan pembatasan jam usaha di daerah lain.
 
 
Pantauan wartawan, di tahun 2019 ini baru Klungkung yang menjadi satu-satunya kabupaten yang memberlakukan jam malam terhadap keberadaan mini market di Bali. Sementara tetangganya seperti Gianyar, Bangli dan Karangasem tidak memberlakukan aturan tersebut.
 
Sementara daerah yang telah memberikan himbauan jam malam di Indonesia meliputi Kota Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tulungagung, Kota Cimahi, Kota Depok dan Surabaya. Untuk Surabaya mentolerir jam buka mini market hingga pukul 11.00 malam pada akhir pekan.
 
 
Pada cuitannya di akun pribadi, Gde Artison yang merupakan Ketua DPC Demokrat ini sangat mendukung surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klungkung.
 
"Kenapa jadi masalah nongkrong yang dibahas. Kalau nongkrong ya di warung. Ada kopi ada roko, yang berkurang cuma gengsi saja," sindir anggota Dewan yang tinggal di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar ini kepada masyarakat yang memprotes aturan tersebut.
 
 
Pria yang berasal dari Pertigaan Banda, Takmung, Klungkung ini menerangkan bahwa aturan tersebut untuk swalayan bukan warung atau toko. "Jadi bisa kok warung kita buka sampai lewat jam 00.00 asal kuat saja nungguin orang nongkrong," cuitnya.
 
 
Menurutnya, Perda yang dibuat Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung ini ada peluang bagi yang mau buka usaha swalayan 24 jam. " Tapi ingat urus ijin dan prosedurnya, jangan asal buka, jangan tipu-tipu nama toko swalayan berjejaring saja ganti-ganti, isinya sama," tambahnya.
 
 
Pihaknya pun mengkritisi komentar miring masyarakat terhadap surat edaran yang diterbitkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta tersebut. 
 
"Saat ini pada komplain, di ade meme 'belanjalah pada warung sebelahmu' atau meme 'belanja di supermarket tidak pernah menawar, di pasar terasi 1000 rupiah mati2an nawarnya.' Na saat ngetren meme seperti itu semua pada ngeshare, di waktu dibuatkan aturan melindungi warung kita, pasar rakyat kita jangan komplainlah," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini