Jelang Tahun Baru, Satpol PP Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api
Kamis, 20 Desember 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Satpol PP Kota Denpasar meminta masyarakat untuk tidak menggunakan, menyulut, menjual dan membunyikan petasan, mercon, kambang api, serta ‘lom’ (meriam pipa) saat menyambut tahun 2018. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan yang berisiko merugikan masyarakat umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirasi, kamis (20/12) menjelaskan bahwa pesta mercon dan petasan identik mewarnai akhir tahun di sebagian wilayah Kota Denpasar. namun demikian masih banyak masyarakat yang belum paham tentang resiko akan bahaya petasan. “Melalui Himbauwan inilah kami ingin mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman akan bahaya petasan, mercon dan lom,” ujarnya.
Di samping mercon dan petasan Dewa Sayoga juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu hendaknya juga ditertibkan. Ini sangat mengganggu kenyaman dari masyarakat lainnya. Sedangkan untuk kembang api menurut Dewa Sayoga penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itu pun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan, di pantai dan lahan luas lainnya dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Hal ini untuk mengantisipasi resiko yang dapat ditimbulkan seperti kejadian kebakaran tahun 2013. “Resiko menyalakan petasan dan lom ini sangat besar, bahkan selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain,” jelas Dewa Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, menyalakan petasan dan lom ini tidak dibenarkan lantaran melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga nantinya bagi masyarakat yang masih membandel dan tetap melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Perda.
"Dengan dasar hukum tersebut semua aparat terbawah dapat mengambil tindakan tegas termasuk memeriksa ijin pedagang yang menjual mercon dan kembang api dan bisa di sidang Tipiringkan, karenanya kami akan rutin menggelar sidak untuk meminimalisir penjualan petasan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada mengaku telah membuat surat edaran dan keputusan bersama Nomor : 016/Kep/SUKHD/XII/208 serta Keputusan Bersama Nomor : 07/Kep/MMDP/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 tentang menjaga dan memelihara ketentraman pelaksanaan hari raya agama dan tahun baru yang salah satu isinya melarang penggunaan segala jenis bahan mercon dan petasan serta peledak lainnya.
“Dengan adanya surat edaran dan keputusan bersama Sabha Upadesa ini kami telah mensosialisasikan hingga lapisan terbawah dengan menggandeng Bendesa Pakraman, Bendesa, serta aparat adat hingga Pecalang, diharapkan penggunaan petasan, mercon. lom serta bahan berbahaya lainnya dalam menyambut tahun baru dapat ditiadakan,” harap Meganadha. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025