Jualan Sabu untuk Biaya Nikah, Sejoli Dihukum 5 Tahun
Selasa, 11 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Hukuman selama 5 tahun penjara harus diterima oleh pasangan kekasih Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23). Usaha untuk mengumpulkan uang dari jual sabu guna biaya pernikahan akhirnya di ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/12).
"Menyatakan kepada masing-masing terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara," putus Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH.
Selain pidana penjara, kedua sejoli juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar, sebagai gantinya penjara selama 3 bulan.
Atas putusan itu, kedua sejoli ini langsung menyatakan menerima. Setidaknya Hakim telah meringankan hukuman lagi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang mengajukan 6 tahun penjara.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, sejoli ini mengaku sangat ingin melangsungkan pernikahan. Untuk mendapatkan uang cepat, keduanya terbujuk rayuan bandar narkoba untuk menjadi kurir.
Selanjutnya sejoli asal Jakarta ini tepatnya pada Juni 2018 sekitar pukul 04.30 wita, di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menerima pesanan sabu dari AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gungtra (terdakwa berkas terpisah) menghubungi terdakwa Wahyudi melalui telpon WA (whastapp).
Kemudian terdakwa Siswati menghubungi Kris seorang napi di Lapas Kerobokan Kelas II A. Singkat cerita, Kris kemudian menyuruh terdakwa Wahyudi mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong dekat Lampu Merah Lapas Kerobokan.
Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa Wahyudi kembali menghubungi Gungtra dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Buana Raya, depan Warung Nasi Tempong Barokah. Namun naas keduanya yang saat itu berbocengan langsung dibekuk petugas.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan berupa sabu masing-masing beratnya 0,46 gram, dan 0,33 gram.
Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, kamar No.4, Banjar Merta Buana, Padangsambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025