Hadiri Aliansi Asia Pasifik, Bupati Suwirta Bagi Pengalaman Kemajuan KTR
Jumat, 07 Desember 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Klungkung. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri pertemuan Aliansi Kota Asia Pasifik ke-3 untuk Pengendalian Tembakau dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular di Singapura. Dalam pertemuan di Hotel Holiday Inn Orchard City Center, Singapura, 4-6 Desember itu, Bupati Suwirta berbagi pengalaman tentang kemajuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Klungkung.
Menurut Bupati Suwirta, pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau di Kabupaten Klungkung. Caranya yakni dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan KTR.
Langkah lainnya dalam pengendalian produk tembakau tersebut adalah komitmen penertiban iklan rokok di Kabupaten Klungkung, melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame. “Komitmen kami untuk melakukan pengendalian terhadap produk tembakau sudah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku sebagai langkah nyata yang harus dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Suwirta.
BACA JUGA : Kasus Tampar Petugas Imigrasi, Terdakwa Wanita Asal British Citizen Ini Berulah Disidang
Lebih lanjut Bupati asal Nusa Ceningan ini menyebutkan, pengendalian produk tembakau tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Tetapi dukungan dan komitmen masyarakat juga sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan ke dalam Perarem (aturan adat) setiap Desa Pakraman di Klungkung. “Ini sudah dilakukan beberapa Desa Pakraman di Klungkung,” sebutnya.
Dengan penerapan Perda tersebut, menurut orang nomor satu di Pemkab Klungkung ini tingkat kepatuhan pada setiap kawasan meningkat, di atas 50 persen. Salah satunya di lingkungan perkantoran mencapai angka 75 persen. Di samping tingkat kepatuhan di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas bermain anak juga sudah mencapai angka 100 persen.
Selain itu, adanya regulasi dinas maupun adat, diharapkan penerapan KTR di Kabupaten Klungkung bisa menjadi panutan atau percontohan bagi daerah lainnya, untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025