Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pertama di Indonesia Pembuatan SK Dirancang 'Online'

Senin, 05 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bagian Hukum setda Kota Denpasar kini membuat produk-produk hukum secara online dengan sebutan “Si Dandaniti”. Produk hukum online ini dilaunching Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Made Toya dan Kabag Hukum Gde Kagung Putra di Ruang Praja Utama, Senin (5/11/2018).

 


Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyampaikan untuk penyusunan produk hukum daerah telah ditetapkan sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan produk hukum yang dibuat harus dapat menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelayanan umum serta menjamin hak asasi masyarakat. Dalam membuat produk hukum daerah harus memenuhi tiga persyaratan yaitu syarat filosifis, sosiologis dan yuridis. Syarat filosifis produk hukum yang dibuat menjamin keadilan, sedangkan syarakat sosiologis diharapkan bahwa suatu produk hukum dihasilkan sesuai dengan keingan masyarakat sedangkan syarat yuridis berkaitan dengan harapan produk hukum yang dibuat.

Melalui Focus Group Disscussion (FGD) aparatur khususnya pegawai yang menangani penyusunan produk hukum di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengetahui teknik penyusunan hukum secara benar.

Rai Iswara usai membacakan sambutan Walikota Denpasar menambahkan FGD ini sangat penting sehingga aparatur pembuat produk hukum benar-benar memahami tujuan produk hukum itu dibuat. "Setelah dibuat produk hukum itu dipahami semua elemen untuk dilaksanakan sesuai dengan harapan dari produk hukum tersebut," bebernya.

 


Kabag Hukum Gde Kagung Putra didampingi Kasubag Dokumentasi Hukum I Nyoman Rai Budiarsa menyampaikan `FGD bertujuan memberikan arah dan pemahaman terkait pembentukan peraturan daerah perundang-undangan, terutama penyusunan produk hukum daerah. FGD yang dilaksanakan terbagi dua gelombang dengan materi yang diberikan meliputi kebijakan dan prosedur pembuatan surat keputusan, prosedur dan mekanisme pembentukan perundang-undangan, legal drafting dan materi pembuatan peraturan.

BACA JUGA : Mahasabha XI PERADAH, Rai Wirajaya Ajak Pemuda Hindu 'Garda Terdepan' Pelopor Perubahan


Dalam FGD ini para peserta juga dilatih pembuatan SK secara online melalui program “Si Dandaniti” sehingga dalam pembuatan produk hukum dapat dilaksanakan lebih cepat. “Pembuatan produk hukum secara online ini pertama di Bali bahkan di Indonesia. Dengan program Si Dandaniti kami harapkan semua OPD dapat membuat produk hukum lebih cepat,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini