Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Eks Mucikari Karaoke 888 Dihukum Penjara 7 bulan

Selasa, 18 September 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus prostitusi yang menyeret seorang mucikari disebuah tempat hiburan malam di di Kuta menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/9).
 
 
Oleh majelis hakim, terdakwa Fendi Pradana (30) eks mucikari dari Karaoke 888 diputus hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
 
Ketua Majelis Hakim, Wayan Kawisada di PN Denpasar, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya.
 
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian," kata hakim.
 
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P. Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama delapan bulan kurungan penjara.
 
 
 
Hakim menimbang hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah dan bersikap sopan dalam persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
 
Mendengar putusan dari Hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum PN Denpasar, Desi menyatakan menerima putusan Hakim dan Jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.
 
Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkam Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, pada Sabtu (7/4) Pukul 00.30 WITA.
 
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita.
 
 
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa di "boking order" atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp3,5 juta per orang.
 
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee yang tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. 
 
Namun, saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkam Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.(BB)


Berita Terkini