Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Lembaga Survey Terpercaya, Mantra-Kerta 'Tak Tergoyahkan' Tetap Unggul 6,4 Persen

Selasa, 12 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Waktu pencoblosan Pilgub Bali 2018 tinggal menghitung hari, dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) dalam temuan survei lembaga survei independen terpercaya tetap tak tergoyahkan yakni unggul atas lawannya Koster-Ace.
 
 
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Made Mudarta menanggapi ekspose survei dari kompetitor yakni Koster-Ace yang berpluktuasi dari angka keunggulan 70 % dan terakhir temuan survei per 30 April 2018. Koster-Ace unggul 48,3% tim kampanye dan relawan Mantra-Kerta sama sekali tidak berpengaruh dan tetap fokus menjadikan temuan survei terbaru yang kredible dan independen per 30 Mei 2018 sebagai kompas atau pedoman didalam maping dan konsolidasi pemenangan paslon Mantra Kerta.
 
"Fokus kami sekarang adalah menggarap pasar swingvoter/pemilih yang belum menentukan pilihan sebesar 14,8 % yg tersebar merata di 9 Kabupaten/Kota seluruh Bali. Karena swingvoter inilah yang akan menentukan kemenangan bagi paslon Mantra-Kerta lebih besar," kata Mudarta yang juga Ketua Pengarah Mantra-Kerta itu, Selasa (12/6/2018).
 
 
Politisi senior asal Jembrana mengungkapkan bahwa temuan survei per 21 - 30 Mei 2018 untuk Pilgub Bali 2018, pasangan calon nomor urut 2 (Mantra-Kerta ) unggul 6,4 % dibandingkan dengan paslon nomor urut 1 yaitu Koster-Ace, yaitu Paslon Mantra Kerta 53,2 % sedangkan paslon Koster-Ace : 46,8 % dengan jumlah swingvoter atau pemilih yang belum menentukan pilhan 14,8 %. 
 
 
"Jika pada hari pencoblosan 27 Juni 2018 pemilih yang belum menentukan pilhan (14,8 %) terbagi merata secara proporsional antara paslon nomor urut 1 dan 2 maka sudah dapat dipastikan Mantra-Kerta sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk memimpin Provinsi Bali 2018-2023," ungkap Mudarta.
 
Mudarta meyakini, dari sisi peraturan per undang-undangan yang berlaku yaitu dengan selisih kemenangan dengan prosentase sebesar 6,4 % tidak bisa digugat di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, jumlah selisih perolehan suara lebih besar dari 1,5 %, yang bisa digugat ke MK manakala selisih perolehan suara lebih kecil dari 1,5 % untuk pilgub Provinsi Bali. 
 
 
Lebih jauh Mudarta menjelaskan populasi survei lembaga survey terpercaya yang masih dirahasiakan terungkap jika seluruh warga negara indonesia di Provinsi Bali yakni di 9 Kabupaten/Kota seluruh Bali yang punya hak pilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah 27 Juni 2018, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun keatas atau sudah menikah ketika survei dilakukan yang memiliki e-KTP atau suket.
 
"Dalam survei ini jumlah sample sebanyak 1.200 orang. Sample dipilih dengan metoda multistage random sampling dengan jumlah proporsional. Toleransi kesalahan (margin of error) survei diperkirakan plus minus 2,9 % pada tingkat kepercayaan 95 %," tegas Mudarta mengakhiri.(BB).


Berita Terkini