Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Laporkan Pakai Dokumen Palsu, Mantra-Kerta Pertimbangkan 'Tuntut Balik Pelapor'

Minggu, 10 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra alias Gus Adhi menduga adanya penggunaan dokumen palsu oleh pihak yang melaporkan pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) ke Bawaslu Bali. 
 
 
Hal ini diketahui setelah proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu kepada Mantra-Kerta beberapa waktu lalu. 
 
"Dari klarifikasi kami diperlihatkan dokumen lalu Bawaslu bertanya apakah itu milik Mantra-Kerta. Ternyata yang ditunjukan bukan dokumen kita," kata Gus Adhi, Minggu (10/6/2018). 
 
Gus Adhi menjelaskan dokumen asli visi-misi Mantra-Kerta diserahkan ke KPU. Sedangkan para pelapor membawa dokumen yang berbeda. Salah satu indikasi dokumen palsu adalah di dokumen tersebut terdapat foto Rai Mantra dengan masyarakat. Padahal dalam dokumen asli yang diserahkan ke KPU cover visi misi Mantra-Kerta tidak ada foto tersebut. 
 
"Dokumen aslinya menggunakan cover logo Nawachandra, sedangkan yang dibawa pelapor pakai foto calon gubernur dengan masyarakat. Ini mengindikasikan dokumen tersebut palsu," tegas Gus Adhi. 
 
 
Pelaporan menggunakan dokumen yang terindikasi palsu tersebut menurutnya merugikan pasangan Mantra-Kerta. Pasalnya, Mantra-Kerta diadukan dalam kaitan program bantuan Rp 500 juta bagi desa Pakraman, dan oleh pelapor program ini dianggap sebagai "money politics".
 
KRB sendiri masih menunggu keputusan Bawaslu Bali setelah proses klarifikasi. Rencananya pada Senin (11/6/2018) Bawaslu Bali akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan program tersebut masuk kategori Money politics atau tidak. 
 
Jika Mantra-Kerta tidak terbukti melakukan Money politics maka Mantra-Kerta bersama tim hukum akan melakukan kordinasi untuk mempertimbangkan dalam mengambil langkah hukum bagi pelapor.
 
"Ini untuk pembelajaran bagi kita semua agar tidak bermain-main dengah hukum. Kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum," ancam Gus Adhi. 
 
 
Dalam kesempatan ini, Gus Adhi menjelaskan bantuan 500 juta bagi desa Pakraman adalah bentuk komitmen Mantra-Kerta untuk melestarikan pilar budaya Bali. Bantuan 500 juta ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan dan penentuan angka 500 juta ini setelah melalui berbagai kajian. 
 
Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) AA. Bagus Adhi Mahendra
 
Dengan melihat perkembangan kebutuhan desa pekraman dan kondisi APBD provinsi Bali. Kemudian diputuskan angka yang tepat adalah minimal 500 juta bagi desa Pakraman.
 
Namun, ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi niat baik tersebut. Politisi Golkar ini juga menjelaskan saat menandatangani komitmen bantuan 500 juta tersebut pada 5 Mei 2018 silam Rai Mantra tegas menyatakan hal ini tidak dimaksudkan untuk menghimpun dukungan politik. Tapi sebagai bentuk komitmen politik dalam semangat pengabdian.
 
"Ketika komitmen ini dibuat jelas pak Rai Mantra mengatakan komitmen ini tidak ada hubungan dengan urusan coblos mencoblos tapi merupakan bentuk komitmen jika dipercaya memimpin Bali," ungkap Gus Adhi.
 
Seperti diketahui, pada Rabu (6/6/2018) Mantra-Kerta dilaporkan oleh seorang warga, I Gede Made Anom Putra, (49) asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan atas dugaan melakukan money politics. Gede Made Anom Putra datang ke Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu siang sekitar pukul 14.00 Wita, dengan didampingi Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. 
 
Kedatangan mereka diterima dua anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra.  Gede Made Anom Putra melapor dengan dalil  Cagub-Cawagub nomor urut 2 memberikan janji uang Rp 500 juta kepada desa pakraman di Griya Seba Sari, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, 5 Mei 2018 lalu. 
 
Menurut Anom bersama dengan Ketua BCW Putu Wirata Dwikora jika bantuan desa pakraman itu sebenarnya tidak ada dalam visi misi pasangan calon. Hal inilah yang dianggap mereka selaku pelapor sebagai money politics.  
 
 
Putu Wirata Dwikora yang mendampingi Anom datang dengan membawa potongan koran berisi berita yang mengutip pernyataan ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. Dia mendesak setelah pelaporan ini Bawaslu Provinsi Bali untuk menindaklanjuti hal itu.
 
Selanjutnya pada Jumat (8/6/2018) sore Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali untuk mengklarifikasi bantuan dana desa pekraman Rp 500 juta.
 
Saat itu, Mantra - Kerta menegaskan bahwa Program bantuan dana desa pakraman Rp 500 juta bukan janji tapi merupakan komitmen Mantra-Kerta sebagai bentuk komitmen menguatkan desa adat yang secara tegas tertuang dalam dokumen visi, misi, dan program yang disetor ke KPUD Provinsi Bali.
 
 
Dalam dokumen tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit jumlah dana bantuan. Karena itu merupakan bagian dari strategi gerakan Mantra Kerta. Adapun paparan mengenai angka tersebut terdapat secara tegas dalam penjabaran program unggulan Nawacandra. 
 
Dokumen tersebut hanya beredar internal. Dalam proses klarifikasi Mantra-Kerta menemui fakta bahwa dokumen yang dijadikan bukti laporan bukan dokumen asli Mantra-Kerta.(BB).


Berita Terkini