Bukti 'Serius Tolak Reklamasi' Teluk Benoa, Mantra-Kerta Bersurat ke Jokowi
Sabtu, 05 Mei 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk membuktikan komitmennya menolak reklamasi Teluk Benoa dan membedakan dengan paslon lain yang masih ragu-ragu bahkan meremehkan Wayan Suardana atau 'Gendo' sebagai pentolan gerakan rakyat rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa, pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) justru mempertegas komitmennya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
Sebagai bukti keseriusan dan komitmennya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, Mantra-Kerta mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat ini ditandantangani Mantra Kerta pada Sabtu (5/5/2018) di Griya Sebasari, Renon, Denpasar, bertepatan degan hari Tumpek Wariga atau hari lingkungan dalam konsepsi Hindu Bali.
"Ini sebagai bentuk konsistensi kami menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, kami, pasangan Mantra-Kerta hari ini melayangkan surat kepada Presiden Jokowi," ucap Rai mantra dan Sudikerta yang disaksikan Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra, Ketua DPW Nasdem IB Oka Gunastawa dan para petinggi partai lainnya yang tergabung dalam KRB.
Bagi Mantra-Kerta, sikap menolak reklamasi ini merupakan bentuk penegasan sikap pembangunan selaras alam dan lingkungan Bali sebagaimana ajaran Tri Hita Karana. Bukan semata merupakan pragmatis untuk menggalang dukungan jelang Pilkada Bali 2018.
"Seperti yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, (sikap saya) menolak reklamasi Teluk Benoa bukan soal urusan pengaruh-mempengaruhi, tapi soal prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar. Baik sebagai Walikota Denpasar maupun sebagai calon Gubernur Bali," kata Rai Mantra.
Adapun isi Surat Mantra-Kerta kepada Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
“..Melalui surat ini, kami Calon Gubernur Bali dan Calon Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Joko Widodo terkait permintaan Masyarakat Bali untuk mencabut Perpres No. 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang mana Perpres tersebut berisi tentang perubahan status Konservasi Teluk Benoa menjadi Zona Penyangga.
Masyarakat Bali telah melakukan Aksi Tolak Reklamasi sejak tahun 2013. Teluk Benoa adalah kawasan untuk 70 (tujuh puluh) tempat peribadatan bagi masyarakat Bali, penghidupan bagi nelayan, serta wilayah konservasi bagi kelestarian alam Bali. Namun hingga kini, status Teluk Benoa masih belum jelas.
Oleh karena itu, kami memohon agar presiden dapat memperhatikan hal ini dengan cermat dan bijaksana bagi kepentingan alam, masyarakat, adat serta budaya Bali yang menjadi bagian dari keanekaragaman Indonesia. Semoga Bapak Presiden dapat segera mengabulkan permohonan masyarakat Bali untuk segera mencabut Perpres 51 tahun 2014.” (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025