Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hadir di Kampanye Koster, 12 Perangkat Desa Divonis Bersalah Panwaslu

Jumat, 27 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana, akhirnya memutuskan 12 orang yang terdiri dari perbekel dan perangkat desa yang hadir saat kampanye calon gubernur Bali I Wayan Koster, terbukti melanggar ketentuan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
 
Keputusan Panwaslu Jembrana tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan/klarifikasi ke 12 perangkat desa yang terdiri dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dan Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Sayangnya Panwaslu menyerahkankan pemberian sanksi pelanggar itu kepada masing-masing pimpinannya.
 
Mereka yang dinyatakan bersalah, diantaranta, Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, Kelian Banjar Berawantangi I Made Winata, Kelian Banjar Kembang Sari Ketut Temon, Kelian Banjar Banjar Sombang I Putu Suartika, Kelian Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, serta dua perangkat Desa Tukadaya I Kadek Dwi Arsana dan I Komang Budi.
 
Selain perangkat Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Panwaslu juga memutuskan bersalah kepada  empat orang perangkat Desa Pohsanten, Mendoyo yang hadir dalam kegiatan kampanye Wayan Koster di Desa Pohsanten, Selasa 17 April lalu.
 
Diantaranya Kelian Banjar Pangkung Jangu1i Gede Suliadi, Kelian Banjar Pasatan I Gusti Putu Gede Suparnita, dan dua orang staf desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati.
 
 
Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, hasil klarifikasi yang dilakukan selama dua hari terhadap 12 orang tersebut memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan terhadap perbekel dan perangkat desa dari dua desa tersebut.
 
“Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi mereka melanggar aturan yang ditentukan,” terangnya, Jumat (27/4/2018).
 
Dijelaskan, dari 12 orang perangkat desa tersebut melanggar undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Khusus untuk Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama dikenakan pasal 29 huruf J dan para perangkat desa, baik Kelian Banjar maupun staf desa dikenakan pasal 51 huruf J.
 
Pihaknya sudah kirimkan rekomendasi pada atasan masing-masing pihak yang melanggar agar diberikan sanksi. Nantinya sanksi terhadap pelanggar itu akan diputuskan oleh atasannya.
 
Rekomendasi agar perangkat desa dari Desa Pohsanten yang melanggar diberi sanksi sudah diserahkan pada Perbekel Desa Pohsanten. Sedangkan untuk Perbekel Desa Tukadaya yang melanggar, rekomendasi diserahkan pada Bupati Jembrana I Putu Artha agar memberi sanksi perbekel.
 
 
Menariknya, di saat yang sama Perbekel Desa Tukadaya juga diberi rekomendasi oleh Panwaslu Jembrana agar memberi sanksi pada perangkatnya yang juga melanggar. Artinya, Perbekel yang juga melanggar dan direkomendasikan disanksi, masih diberi kewenangan memberi sanksi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pengawasan Panwaslu Jembrana menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perbekel dan Perangkatnya. Selain delapan orang dari Desa Tukadaya, kepala kewilayahan dan staf dari Desa Pohsanten juga hadir dalam kampanye I Wayan Koster di Desa Pohsanten pada 17 April lalu. (BB).


Berita Terkini