Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Informasi Debat Publik Disalahgunakan, Bawaslu Minta KPU Bali Lapor Ke Polisi

Sabtu, 21 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Cara tak terpuji unggahan Gede Artawirawan melalui akun media sosial Facebook (FB) Jumat (20/4) malam kemarin, kini menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.  
 
 
Bagaimana tidak, informasi resmi KPUD Bali tentang debat publik pertama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 dengan tema "Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah" disalahgunakan oleh Gede Artawirawan. 
 
Ulah pemilik akun FB Gede Artawirawan, debat yang akan disiarkan langsung secara nasional di salah satu stasiun televisi swasta, Sabtu (28/4/2018) itu hanya mempromosikan paslon nomor urut 1, sementara paslon nomor urut 2 diburamkan dengan warna putih sehingga nyaris tak terlihat dengan kasat mata. 
 
Terkait hal itu, Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan tegas menyatakan tindakan seperti tidak diperbolehkan dalam aturan. Pada intinya, kata Dewa Raka Sandi menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati kelembagaan KPU termasuk pengumuman atau informasi-informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU Bali,
 
"Tentu itu tidak boleh. Saya sudah kordinasikan dengan Ketua Bawaslu Bali. Dan sudah dibahas tadi dalam rapat Pleno KPU Bali," tegasnya, Sabtu (21/4/2018).
 
Dewa Raka Sandi juga menegaskan bahwa desain pengumuman yang "disalahgunakan" tersebut sudah dibahas dan disetujui oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon dalam rapat KPUD Bali. "Itu sudah di-approve dan disepakati tim kampanye masing-masing pasangan untuk disebarluaskan kepada masyarakat," tegasnya lagi.
 
Dugaan bahwa Gede Artawirawan adalah tim sukses pasangan calon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), Dewa Raka Sandi menjawab diplomatis jika pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Bali. 
 
 
 
"Apakah nanti Bawaslu Bali akan menindaklanjutinya melalui Gakkumdu, sepertinya apa sanksinya. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut," tandasnya. 
 
Dewa Raka Sandi mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga agar situasi tetap kondusif; saling menghormati serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang masuk katagori hoaks (tidak benar). "Hal ini sangat penting untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2018," himbaunya.
 
Sementara, Ketua Bawaslu I Ketut Rudia justru menyayangkan peristiwa yang disebutnya sebagai penyebaran hoaks debat Publik Pilgub Bali 2018. "Bawaslu Bali merasa gerah dengan penyebaran berita di medsos yang mengandung unsur ketidakbenaran (hoaks) berkaitan dengan rencana KPU Bali menggelar Debat Publik Pertama, Pilgub Bali 2018, Sabtu, 28 April 2018 mendatang," katanya. 
 
Rudia menyebut yang melanggar adalah penyebaran informasi resmi KPUD Bali yang tidak utuh berkaitan dengan debat publik tersebut. Baginya, informasi resmi KPUD diubah sehingga hanya memuat satu pasangan calon (paslon), yakni paslon nomor urut 1, KBS-Ace. Sementara paslon nomor 2 dalam space yang sudah tersedia justru tidak dicantumkan. 
 
Hal itu bagi Bawaslu Bali masuk kategori berita hoaks karena dapat menyesatkan opini masyarakat, seolah-olah debat publik itu diikuti oleh satu paslon saja. 
 
"Saya sangat menyesalkan hal itu. Kenapa sih masyarakat diberikan berita yang menyesatkan dan tidak benar. Saya berharap polisi bertindak tegas dengan menelusuri pemilik akun tersebut, " pinta Rudia. 
 
 
Rudia menegaskan, pihaknya dalam berbagai kesempatan selalu mengimbau masyarakat agar tidak menyebar berita-berita yang mengandung unsur kebohongan. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi memicu konflik yang diawali dengan ketersinggungan pihak-pihak yang merasa dirugikan. 
 
"Pilihan boleh beda, tapi janganlah diekspresikan dengan cara-cara yang dapat merusak kondusifitas kehidupan masyarakat," sentilnya.
 
Rudia mengaku akan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Senin (23/4) mendatang, Rudia juga mengaku Bawaslu Bali dan KPUD Bali akan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali. Menurutnya, KPU Bali juga seharusnya melaporkan kasus tersebut ke polisi karena penyebaran ke publik produk KPU Bali yang tidak benar. 
 
"Ini sangat riskan bagi kami. Kegiatan debat sudah dekat, mestinya semua pihak bersama-sama menjaga situasi agar semua berjalan dengan damai," tegasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini