KPU Tetapkan DPS Pilgub Bali. Ini Rekapitulasinya!
Minggu, 18 Maret 2018
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah ditetapkan secara serentak pada tanggal 15 Maret 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Jumat (16/3/2018).
Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, LO dari masing-masing Pasangan Calon, Disdukcapil KB Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali serta Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut, Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwa beberapa hal mengenai Surat Edaran KPU RI Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 tentanng himbauan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menampilkan NIK dan No. KK secara utuh dalam softcopy dengan mengganti 4 (empat) angka terakhir dengan tanda bintang.
Masih terkait SE dari KPU RI tersebut, Raka Sandi juga menambahkan bahwa Softcopy dalam bentuk Cakram Padat (CD) dengan format PDF terkunci akan diserahkan kepada Tim Kampanye Paslon dan pihak terkait lainnya selambat-lambatnya pada saat bersamaan dengan pengumuman DPS oleh PPS ditingkat desa/kelurahan yang akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2018.
Kadek Wirati selaku Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data membacakan Rekapitulasi DPS dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik yang dituangkan dalam Formulir Model A.1.4-KWK dan Formulir Model A.C.4-KWK sebagaimana terlampir pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 1011/PL.03.2-BA/51/Prov/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 diserahkan kepada masing-masing LO Pasangan Calon, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, dan pihak dari Disdukcapil KB oleh Ketua KPU Bali disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. (BB/KPU).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025