Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Astaga Wanita Ini Bawa "2,5 Kg Sarang Burung Walet" Ilegal, Senilai Rp45 Juta Tujuan Tiongko

Kamis, 23 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penegahan terhadap 1 koli yang berisi 5 paket sarang burung walet (SBW) tujuan negara Tiongkok seberat 2,5 kg, dan perkiraan nilai barang sebesar Rp45 juta di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (22/11/2017) kemarin sekira pukul 22.00 wita, dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.
 
Sarang burung walet ditegah oleh Bea Cukai karena merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).
 
 
Dalam penegahan tersebut seorang warga negara Tiongkok berinisial CY (27) perempuan yang diduga akan membawa sarang burung walet tersebut dan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW), diamankan.
 
“Berdasarkan hasil pemindaian X-Ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, Kamis (24/11).
 
 
Sesuai peraturan Sarang burung walet yang ditegah selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
 
“Kami himbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai” tegasnya.
 
 
Sementara kepada yang bersangkutan, CY dilepas dan dipersilahkan melanjutkan perjalanannya kembali. Namun untuk barang sitaan Sarang Burung Walet tersebut tetap diamankan Bea Cukai.
 
"Kalau ada yg membawa SBW (sarang burung walet) tujuan China, terlepas itu WN mana saja, hanya barangnya dilakukan penindakan, orangnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan dgn sebelumnya dilakukan BAW untuk pengumpulan data informasi," demikian Himawan Indarjono.(BB)
 
 


Berita Terkini