Ini Syarat Pemerintah Indonesia Jika Freeport Ingin Lanjutkan Kontrak
Kamis, 27 Juli 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Pemerintah membuka peluang adanya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia setelah tahun 2021 atau usai status Kontrak Karya (KK) selesai.
Meski tak secara gamblang, Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport, Teguh Pamudji, menyebut perpanjangan kontrak bisa saja diberikan, jika Freeport mau mengikuti seluruh persyaratan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
"Jadi, tidak otomatis diberikan oleh pemerintah. Tapi setelah tahun 2021," ujar Teguh, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
BACA JUGA:
Teguh mengatakan, saat ini Freeport masih boleh melakukan operasi karena pemerintah menghormati status Kontrak Karya yang masih dipegang Freeport.
"Secara normatif kita tetap menghormati kegiatan operasinya PT Freeport sesuai KK sampai tahun 2021," tuturnya.
Namun, Teguh tak dapat menceritakan alasan pemerintah masih memberikan Freeport izin operasi hingga hari ini, kendati status Freeport belum berubah dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sah.
"Yang tertulis dalam PP 1/2017, dia mengajukan. Tentunya itu menjadi otoritas pemerintah untuk memberikan perpanjangan atau tidak. Jadi evaluasinya nanti setelah dia ajukan perpanjangan," ujarnya.
Saat ini, Freeport dan pemerintah tengah berunding dalam perubahan status KK menjadi IUPK.
Ada empat poin yang dirundingkan ketika Freeport mau berubah menjadi IUPK, diantaranya, kewajiban divestasi, stabilitas investasi, pembangunan smelter dan perpanjangan operasional.
Sedianya, kata Teguh, empat poin yang dirundingkan itu bakal selesai pada akhir Oktober mendatang. (BB/Icom)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025