Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Bali Usulkan Retribusi Pariwisata Masuk UU Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 19 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Wakil rakyat di DPRD Bali mengusulkan agar memasukkan sumber pendapatan berupa retribusi pariwisata ke dalam Undang-undang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Usulan itu disampaikan Wakil DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry saat memimpin rombongan Pansus DPRD Bali melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Selasa (18/7/2017)
 
Pada konsultasi itu banyak dibahas masalah pengelolaan keuangan daerah. Sugawa Korry mengusulkan revisi UU 28/2009 tentang PDRD dan berharap retribusi pariwisata dimasukkan di dalamnya. Pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri pun merespon hal itu dan menyatakan  akan menyampaikan materi tersebut bila UU itu akan direvisi.
 
Pansus DPRD Provinsi Bali tentang Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD), dan Hak Keuangan DPRD, melakukan konsultasi ke Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dan diterima oleh Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wil II Ditjen-Keuda Kemendagri, Sariful Anwar.  Dipimpin Sugawa Korry bersama Ketua Pansus Drs. I Wayan Gunawan dan anggota Pansus, juga hadir OPD Pemprov Bali terkait antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum HAM.
 
 
Gunawan menjelaskan bahwa hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait dengan pembahasan pelaksanaan APBD 2016, yakni terkait hal-hal strategis yang perlu dicermati pada laporan dimaksud, regulasi yang dapat meningkatkan sumber-sumber PAD, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan produktifitas BUMD.
 
Menanggapai hal itu, Sariful Anwar menyatakan bahwa, hal-hal strategis yang perlu dilakukan kaitannya dengan temuan-temuan BPK-RI dan lebih bersifat saran-saran, regulasi dalam meningkatkan PAD dengan mengintensifkan pajak daerah termasuk penagihan piutang pajak. “Karena untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang baru terkendala dengan UU 28/ 2009 tentang PDRD," ujarnya. Pejabat di Ditjen-Keuda itu menjelaskan bahwa BUMD akan dapat produktif bila dikelola dengan manajemen yang profesional.
 
Terkait dengan terbitnya PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Sariful Anwar menegaskan bahwa yang membedakan adalah adanya tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Pelaksanaannya di daerah berdasarkan perda yang ditindak lanjuti dengan pergub. “Walaupun sampai saat ini Permendagri turunan dari PP ini belum terbit, daerah tetap dapat mempersiapkan raperda dan rapergub sebagai regulasi di daerah," pungkas Anwar. (BB)


Berita Terkini