DPRD Bali Usulkan Retribusi Pariwisata Masuk UU Pajak dan Retribusi Daerah
Rabu, 19 Juli 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Wakil rakyat di DPRD Bali mengusulkan agar memasukkan sumber pendapatan berupa retribusi pariwisata ke dalam Undang-undang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Usulan itu disampaikan Wakil DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry saat memimpin rombongan Pansus DPRD Bali melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Selasa (18/7/2017)
Pada konsultasi itu banyak dibahas masalah pengelolaan keuangan daerah. Sugawa Korry mengusulkan revisi UU 28/2009 tentang PDRD dan berharap retribusi pariwisata dimasukkan di dalamnya. Pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri pun merespon hal itu dan menyatakan akan menyampaikan materi tersebut bila UU itu akan direvisi.
Pansus DPRD Provinsi Bali tentang Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD), dan Hak Keuangan DPRD, melakukan konsultasi ke Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dan diterima oleh Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wil II Ditjen-Keuda Kemendagri, Sariful Anwar. Dipimpin Sugawa Korry bersama Ketua Pansus Drs. I Wayan Gunawan dan anggota Pansus, juga hadir OPD Pemprov Bali terkait antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum HAM.
BACA JUGA :
Konsultasi Pansus DPRD Bali, Kementan: Raperda Sapi Bali Sudah Komprehensif
KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP
Mih Dewa Ratu! Mobil Terjun Bebas, 3 Penumpang "Tewas Tenggelam" di Danau Batur
Gunawan menjelaskan bahwa hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait dengan pembahasan pelaksanaan APBD 2016, yakni terkait hal-hal strategis yang perlu dicermati pada laporan dimaksud, regulasi yang dapat meningkatkan sumber-sumber PAD, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan produktifitas BUMD.
Menanggapai hal itu, Sariful Anwar menyatakan bahwa, hal-hal strategis yang perlu dilakukan kaitannya dengan temuan-temuan BPK-RI dan lebih bersifat saran-saran, regulasi dalam meningkatkan PAD dengan mengintensifkan pajak daerah termasuk penagihan piutang pajak. “Karena untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang baru terkendala dengan UU 28/ 2009 tentang PDRD," ujarnya. Pejabat di Ditjen-Keuda itu menjelaskan bahwa BUMD akan dapat produktif bila dikelola dengan manajemen yang profesional.
Terkait dengan terbitnya PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Sariful Anwar menegaskan bahwa yang membedakan adalah adanya tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Pelaksanaannya di daerah berdasarkan perda yang ditindak lanjuti dengan pergub. “Walaupun sampai saat ini Permendagri turunan dari PP ini belum terbit, daerah tetap dapat mempersiapkan raperda dan rapergub sebagai regulasi di daerah," pungkas Anwar. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025