Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Setubuhi Gadis Bau Kencur, Pemuda Putus Sekolah Dibekuk Polisi

Senin, 03 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. AS (15) alias Aden, pemuda putus sekolah hanya bisa menyesali pebuatannya setelah diamankan polisi karena telah menyetubuhi gadis bau kencur yang tiada lain adalah pacarnya.
 
Pemuda yang tidak tamat SMP asal Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Negara ini diciduk polisi setelah EAS (36) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara melapor ke Polres Jembrana kalau anak gadisnya telah disetubuhi AS (pelaku).
 
Berkat laporan tersebut jajaran Reskrim Polres Jembrana langsung mengamankan pelaku pada Kamis (29/6) lalu di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai dikonfirmasi seizin Kapolres Jembrana, Senin (3/7) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku karena telah menyetubuhi MAWA (13) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (28/6) dan Kamis (29/6) lalu di kamar kos yang berlokasi di jalan Pulau Jawa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana.
 
"Dalam dua hari itu pelaku menyetubuhi korban hingga empat kali di kamar kos yang pelaku sewa dua puluh lima ribu rupiah per hari,” terang Yusak, Senin (3/7/2017).
 
 
Lanjut Yusak, sebelumnya pelaku juga sudah pernah menyetubuhi korban yang masih SD tersebut sebanyak tiga kali, jadi hingga kasus ini terungkap pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Pelaku juga sempat memfoto korban dalam keadaan bugil.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI Nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. 
 
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tapi karena pelaku masih dibawah umur kami tidak lakukan penahanan hanya saja kita amankan dengan pertimbangan untuk keamanan pelaku,” tutupnya.(BB)


Berita Terkini