Tarif Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk Naik
Jumat, 12 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan R.I akhirnya menaikan tarif penyeberangan di 14 rute penyebrangan yang ada di Indonesia.
Kenaikan tarif penyebrangan tersebut mulai diberlakukan mulai Senin (15/5) pukul 00.00 Wita mendatang. Kenaikan tarif tersebut juga berlaku di penyebrangan Ketapang-Gilimanuk.
Kenaikan tarif penyebrangan rata-rata mencapai 12,43 persen untuk penumpang dan rata-rata 11,53 persen untuk semua kendaraan.
Kepastian kenaikan tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang - Gilimanuk ini diketahui usai PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) melangsungkan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Sesuai Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindaklanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka secara resmi diumumkan penyeseuaian tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Untuk penumpang secara umum mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dengan penumpang dewasa yang sebelumnya sebesar Rp 6.000 kini naik menjadi Rp. 6.500.
Sedangkan untuk penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 4.000 kini naik menjadi Rp. 4.500. Sementara itu, untuk tarif kendaraan mengalami peningkatan 11,53 persen.
Disebutkan, untuk kendaraan golongan I (sepeda gayung) yang sebelumnya ditarif Rp 7.000 kini naik menjadi Rp 7.500. Untuk kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 Cc) yang sebelumnya Rp 22.000 kini dinaikkan menjadi Rp 24.000.
Untuk kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 Cc) yang sebelumnya Rp 34.000 kini naik menjadi Rp 37.000. Untuk kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) yakni golongan IV A kendaraan penumpang, sebelumnya Rp 138.000 kini naik menjadi Rp 159.000.
BACA JUGA :
Sedangkan golongan IV B yakni kendaraan barang yang sebelumnya Rp 124.000 kini naik menjadi Rp 141.000. Untuk kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter yakni golongan V A kendaraan penumpang yang sebelumnya Rp 262.000 kini naik menjadi Rp 302.000.
Sedangkan untuk golongan V B kendaraan barang yang sebelumnya Rp 210.000 kini naik menjadi Rp 242.000. Kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter atau golongan VI A kendaraan penumpang, sebelumnya Rp 436.000 kini naik menjadi Rp. 495.000
Kendaraan golongan VI B kendaraan barang yang sebelumnya Rp 247.000 kini dianikkan menjadi Rp 395.000.
Untuk kendaraan golongan VII (panjang 10 - 12 meter) yang sebelumnya Rp 458.000 kini dinaikkan menjadi Rp 505.000.
Kendaraan golongan VIII (panjang lebih dari 12 - 16 meter) yang sebelumnya Rp 690.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 732.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan IX (panjang lebih dari 16 meter) yang sebelumnya Rp 1.000.000 kini dinaikkan menjadi Rp1.045.000.
Kepala Sub Direktorat ASDP Kementerian Perhubungan R.I, Zulmardi mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan ini berlaku secara Nasional dengan mencakup 14 rute penyeberangan di Nusantara termasuk lintas Ketapang-Gilimanuk.
Khusus Nasional, penyesuaian tarif ini berlaku untuk 14 rute penyeberangan antar Provinsi dengan kisaran kenaikan mencapai 12,35 persen.
Menurutnya, penyesuaian tarif penyeberangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor; PM.30 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 lalu.
Kenaikan ini juga dilatarbelakangi oleh beban biaya operasional angkutan penyeberangan yang kian meningkat dan berkaca pada periode tahun 2015-2016 lalu yang mana tarif penyeberangan lintas Provinsi juga sudah sempat turun sebanyak 3 kali yang dibarengi dengan penurunan BBM.
Sementara itu, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, Elvi Yosa mengatakan keputusan penyesuaian tarif ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor; KD.88./OP.404/ASDP 2017 tertanggal 2 Mei 207 lalu.
Pihaknya mengaku telah melakukan persiapan matang diantaranya mencetak spanduk, menyebar brosur dan memasang pengumuman sebelum penyesuaian tarif ini diberlakukan.
Menurutnya, rata-rata kenaikan tarif tiap jasa penyeberangan tiap golongan ini mencapai 10, 97 persen. Untuk Penumpang kenaikan tarif ini terjadi di kisaran 10,42 persen dan untuk kendaraan tercatat di kisaran 11, 04 persen.
Jika dilihat lebih detail, kenaikan tarif jasa penyeberangan yang terendah ini terjadi mulai 7,14 persen hingga yang tertinggi di angka 15, 27 persen.(BB)