Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga 'Monopoli', Produsen Air Mineral 'Aqua' Segera Disidangkan

Sabtu, 06 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Dugaan praktik monopoli PT Tirta Investama (Danone), produsen Aqua yang digarap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebentar lagi disidangkan. 
 
Kepastian ini disampaikan Direktur Penindakan KPPU, Goprera Panggabean, beberapa waktu lalu. Inisiatif itu diambil setelah melihat di lapangan ada somasi secara terbuka yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya terhadap PT Danone (Tirta Investama)," kata Goprera.
 
Kata Goprera, dugaan pelanggaran UU Monopoli oleh Aqua, telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga bisa dilanjutkan proses penyelidikan bisa sampai ke tahap persidangan.
 
BACA JUGA :
 
Apabila dalam persidangan, produsen Aqua terbukti bersalah, maka harus membayar denda maksimal Rp25 miliar. Sejauh ini, KPPU bertindak netral. Lembaga ini pun mengambil langkah efektif terkait somasi terbuka dari Le Minerale kepada Aqua, melalui pemberitaan di sejumlah media nasional.
 
Persoalan ini melibatkan KPPU agar tindakan curang yang merugikan salah satu pihak dalam usaha, tidak terjadi dalam dunia perdagangan di Indonesia. Merujuk pula UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU sudah melakukan langkah-langkah konkret, untuk melindungi pedagang kecil hingga besar.
 
Kasus ini berawal dari PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) melayangkan somasi ke KPPU terkait dugaan prakti monopoli oleh PT Tirta Investama (Danone) produsen minuman Aqua, Oktober 2016. Pihak TFJ menyampaikan temuan di lapangan, Danone melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. 
 
Diduga, mereka mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas, semula dari Star Outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle. Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan PT Tirta Investama.(BB/inilah).


Berita Terkini