Diduga 'Monopoli', Produsen Air Mineral 'Aqua' Segera Disidangkan
Sabtu, 06 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Dugaan praktik monopoli PT Tirta Investama (Danone), produsen Aqua yang digarap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebentar lagi disidangkan.
Kepastian ini disampaikan Direktur Penindakan KPPU, Goprera Panggabean, beberapa waktu lalu. Inisiatif itu diambil setelah melihat di lapangan ada somasi secara terbuka yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya terhadap PT Danone (Tirta Investama)," kata Goprera.
Kata Goprera, dugaan pelanggaran UU Monopoli oleh Aqua, telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga bisa dilanjutkan proses penyelidikan bisa sampai ke tahap persidangan.
BACA JUGA :
Apabila dalam persidangan, produsen Aqua terbukti bersalah, maka harus membayar denda maksimal Rp25 miliar. Sejauh ini, KPPU bertindak netral. Lembaga ini pun mengambil langkah efektif terkait somasi terbuka dari Le Minerale kepada Aqua, melalui pemberitaan di sejumlah media nasional.
Persoalan ini melibatkan KPPU agar tindakan curang yang merugikan salah satu pihak dalam usaha, tidak terjadi dalam dunia perdagangan di Indonesia. Merujuk pula UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU sudah melakukan langkah-langkah konkret, untuk melindungi pedagang kecil hingga besar.
Kasus ini berawal dari PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) melayangkan somasi ke KPPU terkait dugaan prakti monopoli oleh PT Tirta Investama (Danone) produsen minuman Aqua, Oktober 2016. Pihak TFJ menyampaikan temuan di lapangan, Danone melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.
Diduga, mereka mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas, semula dari Star Outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle. Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan PT Tirta Investama.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025