OJK Nyatakan Investasi 'MY MI ONE' Masuk Daftar 90 'Perusahaan Ilegal'
Kamis, 04 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Seiring dengan berkembangnya Financial Technology (Fintech) dalam sistem pembayaran keuangan yang merambah semua sektor, rupanya dimanfaatkan pula oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam bentuk bisnis investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus kembali merebaknya bisnis investasi yang dijalankan MY MI ONE di Pulau Bali, khususnya Denpasar. Padahal dalam catatan OJK, perusahaan yang mengiming-imingi imbalan hasil tinggi melalui pembelian pulsa ini termasuk 90 perusahaan yang telah dicatat dan dinyatakan OJK sebagai perusahaan yang tidak diberi izin dan dilarang beroperasi (Ilegal).
Menurut sumber awak media yang layak dipercaya, bisnis MY MI ONE di Bali sudah cukup lama dijalankan, bahkan disebutkan, dirinya nyaris terjebak dalam bisnis jenis ini.
"Nilai investasi yang ditawarkan bervariatif, hasilnyapun tergantung nilai investasinya juga, seperti yang tertera di tabel," ungkap sumber tadi yang namanya enggan diekspose.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad ditemui disela kegiatan Seminar Internasional yang bertajuk Membangun Perilaku Konsumen di Nusa Dua ketika diminta pendapatnya soal keberadaan MY MI ONE ia menegaskan jika segala bentuk usaha penggalangan dana masyarakat mutlak harus memiliki izin, tapi jika tidak memiliki izin artinya sudah berlawanan dengan hukum alias kegiatan itu ilegal.
"Mintalah izin pada instansi yang terkait, karena segala sesuatu harus legal. Simpan pinjam, investasi, atau apapun namanya kalau belum berizin mintalah ke OJK izinya," tegasnya usai pembukaan Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kamis (4/5/2017).
Muliaman mengakui, perusahaan_perusahaan semacam MY MI ONE biasanya diberi kesempatan, diberi waktu, tapi kalau tidak juga ditanggapi bisa dikategorikan usaha yang ilegal.
"Kalau tidak bisa diurus yang pasti usaha macam itu akan berurusan dengan penegak hukum dan pasti akan ada tindakan hukum," tegasnya mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025