Pemprov Diminta Fasilitasi Gerakan Wirausaha Bagi Generasi Muda Bali
Minggu, 08 Januari 2017
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Pemprov Bali diminta memberikan fasilitas bagi tumbuhnya gerakan wirausaha bagi generasi muda di Bali. Gerakan wirausaha tersebut diperlukan untuk membantu mengatasi pengangguran terbuka yang ternyata banyak lulusan perguruan tinggi.
“Untuk mengatasi pengangguran di Bali, penting digaungkan gerakan wirausaha bagi generasi muda di Bali, diawali gerakan di seluruh perguruan tinggi yang ada di seluruh Bali difasilitasi oleh pemerintah daerah Provinsi Bali,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, Minggu (8/1/2017).
Angka pengangguran di Bali mencapai 1,89 persen, atau 46.484 orang. Dari jumlah tersebut, yang menyumbang angka cukup besar untuk kategori pengangguran terbuka adalah lulusan diploma dan universitas. Padahal mereka adalah kelompok intelektual.
Dikatakan, jika hal itu tidak cepat ditanggulangi, angkanya akan terus bertambah. Padahal setiap tahunnya semua perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, selalu mewisuda mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya.
Untuk itulah, menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Bali ini, perlu gerakan wirausahan bagi generasi muda di Bali. Gerakan itu harus diawali gerakan di seluruh perguruan tinggi di Bali. Gerakan ini juga harus difasilitasi oleh pemerintah. Dari gerakan itu, kata Sugawa Korry, diharapkan muncul jiwa-jiwa wirausahawan.
Dikatakan, dari sanalah akan muncul wirausahan muda dengan sosok yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operalnya. Dengan demikian, lulusan perguruan tinggi di Bali nantinya tidak hanya mengejar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi mampu menciptakan lepangan kerja sendiri. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025