Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terungkap Ini Motif di Balik Biaya STNK Melambung Tinggi

Kamis, 05 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) naik hingga 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku pada 6 Januari mendatang. Kebijakan pemerintah ini dinilai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum bergairah.
 
Kebijakan kenaikan biaya pengurusan STNK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI menuai polemik. Kenaikan yang rerata sebesar 100-300 persen itu akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 atau 30 hari sejak PP tersebut diundangkan pada 6 Desember 2016 lalu.
 
Bila merujuk pernyataan resmi pemerintah, perubahan peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan oleh Polri kepada masyarakat. Terlebih, sebagaimana penjelasan pemerintah, sejak 2010, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum pernah naik di lingkungan Polri. "Untuk Polri, sejak 2010 tidak pernah dilakukan update terhadap tarif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.
 
Kenaikan tarif pengurusan STNK dan sejenisnya, menurut Menkeu dimaksudkan untuk meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat. Dia berharap dengan kenaikan ini layanan kepada masyarakat akan efisien, terbuka serta kredibel. "Agar masyarakat lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah," tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
 
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wenny Warrouw menilai kebijakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKP merupakan langkah yang berlebihan yang dilakukan oleh pemerintah. "Itu berlebihan, seharusnya dibicarakan dengan wakil rakyat karena ini membebani rakyat," kata Wenny kepada wartawan di Jakarta.
 
Wenny juga mengkritik pemerintah yang memberlakukan aturan baru tanpa melalui sosialisasi yang massif kepada masyarakat. Ia menilai kenaikan biaya pengurusan STNK ini tidak terlepas dari penerimaan negara yang tidak sesuai dengan harapan.
 
"Uang (penerimaan) gak cukup, tiba-tiba (biaya STNK) dinaikkan," sebut Wenny. Pihaknya akan mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif biaya pengurusan STNK ini ke Kapolri dalam agenda terdekat.
 
Hal senada ditegaskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono yang menilai kebijakan kenaikan pengurusan biaya STNK merupakan langah panik pemerintah lantaran target penerimaan tidak sesuai harapan. "Pemerintah kalap karena target penerimaan pajak tidak pernah mencapai target padahal sudah ada Tax Amnesty untuk pengemplang pajak," tegas Arief.
 
Seperti diketahui, di PP No 60 Tahun 2016 terdapat sejumlah kenaikan terkait BNPB seperti penerbitan STNK roda dua atau roda tiga untuk baru yang mulanya Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu, hal yang sama untuk perpanjangan STNK. Sedangkan untuk penerbitan STNK baru untuk roda empat atau lebih yang semula Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Biaya yang sama untuk perpanjangannya.
 
Penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan hampir 300 persen seperti penebritan BPKB untuk roda dua atau tiga jenis kendaraan baru yang sebelumnya Rp80 ribu kini menjadi Rp225 ribu, hal yang sama untuk ganti kepemilikan. Sedangkan untuk penerbitan BPKB baru untuk roda empat atau lebih dari yang semula Rp100 ribu kini menjadi Rp375 ribu, biaya yang sama untuk ganti kepemilikan.
 
Komponen BNPB dalam postur APBN memang cukup vital bagi pembiayaan belanja negara. Seperti di APBN 2016 saja, dari sektor BNPB saja mampu menyumbang terhadap penerimaan negara sebesar Rp262,4 triliun. Yang menonjol dari pemerintahan Jokowi di antaranya giat membangun infrastruktur di berbagai daerah. Salah satu sumber pembiayaan di antaranya dari APBN. (BB/inilah)


Berita Terkini