Kencangkan Ikat Pinggang! Biaya Pengurusan STNK Motor Kini Naik 100 Persen
Senin, 02 Januari 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional.Di tahun 2017 Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan naik 100%.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden, dicantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 6 Januari mendatang.
Ada poin penting yang perlu diketahui para pemilik sepeda motor, yaitu untuk pembuatan (penerbitan) STNK motor yang sebelumnya dikenakan biaya Rp. 50.000, pada PP baru ini akan dikenakan biaya bea Rp. 100.000.
Bahkan saat kita mengurus perpanjangan pembayaran pajak kendaraan yang dulunya tidak dikenakan biaya, nantinya akan dikenakan Rp. 25.000. Untuk pembuatan plat motor biasanya kita dikenakan biaya Rp 30.000, di tahun 2017 kita harus membayar Rp.60.000.
Untuk penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80.000, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225.000. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150.000.(BB/inilah)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025