Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kencangkan Ikat Pinggang! Biaya Pengurusan STNK Motor Kini Naik 100 Persen

Senin, 02 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional.Di tahun 2017 Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan naik 100%.
 
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden, dicantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 6 Januari mendatang.
 
Ada poin penting yang perlu diketahui para pemilik sepeda motor, yaitu untuk pembuatan (penerbitan) STNK motor yang sebelumnya dikenakan biaya Rp. 50.000, pada PP baru ini akan dikenakan biaya bea Rp. 100.000. 
 
Bahkan saat kita mengurus perpanjangan pembayaran pajak kendaraan yang dulunya tidak dikenakan biaya, nantinya akan dikenakan Rp. 25.000. Untuk pembuatan plat motor biasanya kita dikenakan biaya Rp 30.000, di tahun 2017 kita harus membayar Rp.60.000.
 
Untuk penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80.000, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225.000. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150.000.(BB/inilah)


Berita Terkini